Iklan
BerandaNASIONALMK Kabulkan Visi Law Kuasa Hukum Tujuh Kepala Daerah

MK Kabulkan Visi Law Kuasa Hukum Tujuh Kepala Daerah

Tanggapan TIM KUASA HUKUM Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 143/PUU-XXI/2023. Febri Diansyah, S.H., Donal Fariz, S.H., M.H., dan Rasamala Aritonang, S.H., M.H., dkk.

Para advokat dari kantor hukum VISI LAW LAW OFFICE menjadi kuasa hukum 7 (tujuh) Kepala Daerah untuk mengajukan Permohonan Judicial Review.

Menurut kuasa hukum, perihal pengujian Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA pada tanggal 01 November 2023 yang teregister dalam Perkara No. 143/PUU-XXI/2023.

Hukum
Sidang Mahkamah Konstitusi.foto.doc.org.
BACA JUGA  Visi Law Office Kuasa Hukum 7 Kepala Daerah

Visi Law kuasa hukum pemohon terdiri dari: Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. Emil Dardak, M.Sc., Wali Kota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim, MA., Wali Kota Gorontalo, H. Marten A. Taha, S.E., Wali Kota Padang, Hendri Septa, B.BUS (ACC), MIB, dan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes. Pada hari Kamis, 21 Desember 2023.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon dengan petikan amar sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

BACA JUGA  Ketika Jumlah Capres Terbelenggu Presidential Treshold 20%.

Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018

Yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

BACA JUGA  Tidak Paham Aturan dan UU, Rizal Staf Bawaslu Kota Pontianak Larang Wartawan Meliput Pembukaan Rakor

Sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini, Kepala Daerah hasil pemilihan umum tahun 2018, yang dilantik dan mulai menjabat pada tahun 2019 dapat menyelesaikan masa jabatannya secara penuh 5 (tahun) hingga tahun 2024.

Sepanjang masa jabatannya berakhir 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.

BACA JUGA  Patuhi Putusan MK, SPRI Serahkan Laporan Organisasi ke Dewan Pers

Mahkamah juga berpendapat bahwa apabila terdapat Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya melewati 1 (satu) bulan menjelang hari pemungutan suara.

Maka masa jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hanya sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara 2024.

Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut di atas, Kami selaku Kuasa Hukum Para Pemohon dengan ini memberikan tanggapan sebagai berikut:

BACA JUGA  Danlantamal XII Pimpin Sertijab, Letkol Ainul Muslimin Jadi Dansatrol Lantamal XII
  1. Kami bersama dengan Para Kepala Daerah selaku Pemohon memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi, yang melalui putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu pada tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019.

Sehingga Para Kepala Daerah tersebut tetap dapat utuh menjabat selama 5 tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebelum Putusan tersebut di atas dibacakan, terdapat keragu-raguan bagi Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2019.

BACA JUGA  MK Layak Dibubarkan Bila Biarkan Oligarki Ekonomi Masuk Melalui Presidential Threshold

Hal ini disebabkan, berdasarkan SK Pengangkatan Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 memegang masa jabatan penuh selama 5 (lima tahun) dan berakhir sampai tahun 2024.

  1. Namun di sisi lain apabila merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan memberikan perpanjangan Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada Para Kepala Daerah untuk tetap dapat memegang penuh masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni utuh selama 5 tahun.
BACA JUGA  Kabag Ops Polres Melawi Cek Buku Saku Pengamanan TPS Pemilu 2024

3. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat erga omnes, yang artinya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, dan dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang.

Sehingga Kami juga mengingatkan agar proses pengusulan Penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (PJ) Kepala Daerah sampai dengan Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dipilih pada pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai.

BACA JUGA  Komite IV DPD RI Minta Pemerintah Permudah UMKM Ajukan KUR
  1. Meskipun VISI LAW OFFICE hanya mendampingi pengajuan Judicial Review 7 (tujuh) Kepala Daerah, namun Putusan ini tidak hanya berdampak pada masa jabatan Para Pemohon, melainkan dapat berimplikasi hukum pada akhir masa jabatan sekitar 48 Kepala Daerah, yang terdiri dari 4 (empat) Gubernur dan Wakil Gubernur,8 (delapan) Walikota dan Wakil Walikota, 36 (tiga puluh enam) Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih berdasarkan Pemilu tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019.

Rincian daerah mana saja tentu sepatutnya data resmi terdapat di Kementerian Dalam Negeri RI.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi angin segar untuk demokrasi di tingkat lokal dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas. Harapannya, dengan genapnya masa jabatan selama 5 (lima) tahun, Para Kepala Daerah dapat melanjutkan pengabdiannya secara penuh dan memberi manfaat yang utuh.
BACA JUGA  Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Simpang Empat Terbaik Serahkan Bantuan

Bagi masyarakat yang telah menggunakan hak politik untuk kemajuan daerah yang dipimpin, serta memiliki waktu yang lebih luas untuk dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.

Kuasa Hukum Pemohon VISI LAW OFFICE

Lampiran Permohonan dan Putusan Mahkamah Konstitusi:

  1. Permohonan VISI LAW OFFICE Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
BACA JUGA  Mantan Jubir KPK Bantah Terlibat Penghilangan BB Dugaan Korupsi di Kementan

Berikut lampiran Siaran Pers

Kepala Daerah Yang Dipilih Tahun 2018 dan Dilantik Pada Tahun 2019

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
  4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
  5. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
  6. Walikota dan Wakil Walikota
  7. Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
  8. Walikota dan Wakil Walikota Padang
  9. Walikota dan Wakil Walikota Bogor
  10. Walikota dan Wakil Walikota Tegal
  11. Walikota dan Wakil Walikota Madiun
  12. Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo
  13. Walikota dan Wakil Walikota Tarakan
  14. Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
  15. Bupati dan Wakil Bupati
  16. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
  17. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
  18. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
  19. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
  20. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
  21. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
  22. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
  23. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
  24. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
  25. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
  26. Bupati dan Wakil Bupati Garut
  27. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
  28. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
  29. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
  30. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
  31. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
  32. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
  33. Bupati dan Wakil Bupati Ende
  34. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
  35. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
  36. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
  37. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
  38. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
  39. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
  40. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
  41. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
  42. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
  43. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
  44. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
  45. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
  46. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
  47. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
  48. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
  49. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
  50. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
  51. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai

(Saidi Hartono).

BACA JUGA  Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.