Tanggapan TIM KUASA HUKUM Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 143/PUU-XXI/2023. Febri Diansyah, S.H., Donal Fariz, S.H., M.H., dan Rasamala Aritonang, S.H., M.H., dkk.
Para advokat dari kantor hukum VISI LAW LAW OFFICE menjadi kuasa hukum 7 (tujuh) Kepala Daerah untuk mengajukan Permohonan Judicial Review.
Menurut kuasa hukum, perihal pengujian Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA pada tanggal 01 November 2023 yang teregister dalam Perkara No. 143/PUU-XXI/2023.
Visi Law kuasa hukum pemohon terdiri dari: Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. Emil Dardak, M.Sc., Wali Kota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim, MA., Wali Kota Gorontalo, H. Marten A. Taha, S.E., Wali Kota Padang, Hendri Septa, B.BUS (ACC), MIB, dan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes. Pada hari Kamis, 21 Desember 2023.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon dengan petikan amar sebagai berikut:
Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018
Yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini, Kepala Daerah hasil pemilihan umum tahun 2018, yang dilantik dan mulai menjabat pada tahun 2019 dapat menyelesaikan masa jabatannya secara penuh 5 (tahun) hingga tahun 2024.
Sepanjang masa jabatannya berakhir 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Mahkamah juga berpendapat bahwa apabila terdapat Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya melewati 1 (satu) bulan menjelang hari pemungutan suara.
Maka masa jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hanya sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara 2024.
Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut di atas, Kami selaku Kuasa Hukum Para Pemohon dengan ini memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Kami bersama dengan Para Kepala Daerah selaku Pemohon memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi, yang melalui putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu pada tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019.
Sehingga Para Kepala Daerah tersebut tetap dapat utuh menjabat selama 5 tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebelum Putusan tersebut di atas dibacakan, terdapat keragu-raguan bagi Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2019.
Hal ini disebabkan, berdasarkan SK Pengangkatan Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 memegang masa jabatan penuh selama 5 (lima tahun) dan berakhir sampai tahun 2024.
- Namun di sisi lain apabila merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan memberikan perpanjangan Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada Para Kepala Daerah untuk tetap dapat memegang penuh masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni utuh selama 5 tahun.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat erga omnes, yang artinya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, dan dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang.
Sehingga Kami juga mengingatkan agar proses pengusulan Penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (PJ) Kepala Daerah sampai dengan Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dipilih pada pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai.
- Meskipun VISI LAW OFFICE hanya mendampingi pengajuan Judicial Review 7 (tujuh) Kepala Daerah, namun Putusan ini tidak hanya berdampak pada masa jabatan Para Pemohon, melainkan dapat berimplikasi hukum pada akhir masa jabatan sekitar 48 Kepala Daerah, yang terdiri dari 4 (empat) Gubernur dan Wakil Gubernur,8 (delapan) Walikota dan Wakil Walikota, 36 (tiga puluh enam) Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih berdasarkan Pemilu tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019.
Rincian daerah mana saja tentu sepatutnya data resmi terdapat di Kementerian Dalam Negeri RI.
- Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi angin segar untuk demokrasi di tingkat lokal dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas. Harapannya, dengan genapnya masa jabatan selama 5 (lima) tahun, Para Kepala Daerah dapat melanjutkan pengabdiannya secara penuh dan memberi manfaat yang utuh.
Bagi masyarakat yang telah menggunakan hak politik untuk kemajuan daerah yang dipimpin, serta memiliki waktu yang lebih luas untuk dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.
Kuasa Hukum Pemohon VISI LAW OFFICE
Lampiran Permohonan dan Putusan Mahkamah Konstitusi:
- Permohonan VISI LAW OFFICE Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Berikut lampiran Siaran Pers
Kepala Daerah Yang Dipilih Tahun 2018 dan Dilantik Pada Tahun 2019
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
- Walikota dan Wakil Walikota
- Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
- Walikota dan Wakil Walikota Padang
- Walikota dan Wakil Walikota Bogor
- Walikota dan Wakil Walikota Tegal
- Walikota dan Wakil Walikota Madiun
- Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo
- Walikota dan Wakil Walikota Tarakan
- Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
- Bupati dan Wakil Bupati
- Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
- Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
- Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
- Bupati dan Wakil Bupati Dairi
- Bupati dan Wakil Bupati Langkat
- Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
- Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
- Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
- Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
- Bupati dan Wakil Bupati Garut
- Bupati dan Wakil Bupati Tegal
- Bupati dan Wakil Bupati Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Sampang
- Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
- Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
- Bupati dan Wakil Bupati Kupang
- Bupati dan Wakil Bupati Ende
- Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
- Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
- Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
- Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
- Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
- Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
- Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
- Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
- Bupati dan Wakil Bupati Donggala
- Bupati dan Wakil Bupati Wajo
- Bupati dan Wakil Bupati Luwu
- Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
- Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
- Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
- Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
- Bupati dan Wakil Bupati Mimika
- Bupati dan Wakil Bupati Deiyai
(Saidi Hartono).