KALBAR | redaksisatu.id – Masyarakat mempertanyakan adanya aktivitas Penebangan Kayu Log yang terjadi di wilayah Desa Ujung Pandang, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini sampaikan langsung oleh Masyarakat setempat melalui Tim Tapal Batas Desa Ujung Pandang, Rabu 10 Agustus 2022.
Tim Tapal Batas memastikan bahwa aktivitas Penebangan Kayu Log yang terjadi saat ini masuk ke Wilayah Desa Ujung Pandang. Sebelum Tim Tapal Batas turun ke lokasi, terlebih dahulu Masyarakat setempat telah melakukan pertemuan musyawarah Desa.
“Setelah dilakukan pertemuan musyawarah Desa, kami turun mengecek langsung ke lokasi, ternyata aktivitas Penebangan Kayu Log tersebut masuk ke wilayah Desa kami, yaitu wilayah Desa Ujung Pandang,” ungkap Rudiansyah, salah satu Tim Tapal Batas Desa Ujung Pandang.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua BPD Ujung Pandang. Atas temuan tersebut, masyarakat pun mempertanyakan dasar legalitas perusahaan dan ijin, sehingga terjadi penebangan kayu log dengan menggunakan alat berat tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Selama ini tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada kami, tetapi mengapa tiba-tiba saja saat ini ada pihak yang menggarap hutan kami, apa dasar mereka menebang kayu-kayu di wilayah hutan Desa Kami,” ujar Abang Sukarna.
Menurut Masyarakat setempat, sebelumnya ada pihak yang mengancam akan melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada masyarakat yang mempermasalahkan penebangan kayu tersebut.
“Kami pernah diancam akan dilaporkan ke pihak Kepolisian apabila ada yang mempermasalahkan penebangan kayu itu,” sindirnya.
Masyarakat setempat juga merasa aneh, karena pihak yang telah melakukan penebangan dengan menggunakan alat berat Excavator tersebut mengaku telah memiliki ribuan Sertifikat Tanah di lokasi tersebut.
“Menurut pengakuannya, dia memiliki sebanyak 1.200 Sertifikat Tanah, kok bisa,” sindir Wakil Ketua BPD Ujung Pandang.
Adanya penebangan kayu log tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Desa Ujung Pandang.
“Ia benar, memang ada penebangan,” singkat Edy Saputra, Kepala Desa Ujung Pandang, langsung mematikan Hpnya, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Juli 2022, sekitar Pukul 09.42 WIB.
Pihak Kepolisian melalui Polsek Bunut Hilir juga membenarkan adanya aktivitas Penebangan Kayu Log di wilayah tersebut. Ia mengklaim bahwa penggarapan hutan tersebut sudah mengantongi izin yang sah.
“Penebangan itu bukan dilakukan oleh Perusahaan, tetapi dilakukan oleh perseorangan, dan mereka sudah mengantongi izin yang sah,” terang Kapolsek IPTU Poegoet Poedji Harsana.
Terkait adanya aktivitas Penebangan Kayu Log di Wilayah tersebut, Camat Bunut Hilir, Syapril Ansari, diduga menghindar dan memilih bungkam tidak mengangkat telepon saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dan data-data yang berhasil dihimpun oleh Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat dari berbagai pihak, aktivitas Penebangan Kayu Log tersebut sudah terjadi sejak kurang lebih beberapa bulan belakang ini.
Pihak yang melakukan penebangan kayu log ini mendirikan Base Camp di wilayah Desa Kapuas Raya, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Selain menggunakan Chainsaw, pihak yang melakukan penebangan kayu log ini juga menggunakan 4 (empat) unit alat berat Excavator. Kayu dari berbagai jenis dengan jumlah kurang lebih 2.000 batang di lokasi tersebut berdiameter pangkal 40 cm dan ujung berdiameter 20 cm.
Diketahui, berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh, pihak yang melakukan penebangan kayu log tersebut mendapat SK Pengelolaan Hutan Hak Milik atas nama Widana yang dicap dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak, atas nama Ir. Imam Mulyo Suyono, M.Si.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang melakukan penebangan kayu log tersebut serta instansi terkait belum bisa dikonfirmasi.
Bersambung…
Adrian318