BerandaDAERAHKALTENGMasyarakat Adat 3 Desa di KatinganTuntut Keadilan

Masyarakat Adat 3 Desa di KatinganTuntut Keadilan

KATINGAN | redaksisatu.id – Masyarakat adat 3 desa di Kabupaten Katingan menuntut keadilan atas tanah masyarakat yang digarap Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Geliat masyarakat adat di Kalimantan Tengah kali ini semakin mengemuka, pihaknya telah melayangkan surat tuntutan masyarakat adat dari 3 desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

Informasi ini diperoleh melalui Tatang Satriawan, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah, Kamis 4 November 2021.

BACA JUGA  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Intinya Diperpanjang Lagi

Menurut Tatang, didalam surat tuntutan yang ditandatangani oleh lebih dari 200 masyarakat adat tersebut, mereka menuntut pejabat yang menerbitkan perizinan berusaha diatas tanah masyarakat atau hak ulayat masyarakat tersebut.

Berikut pihaknya menuntut PT. Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang telah mengerjakan, menduduki dan/atau menguasai tanah masyarakat adat dimaksud.

Disamping itu lanjut Tatang, mereka menuntut hak ulayat, masyarakat juga menuntut kewajiban PT.PSAM untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total luasan lahan perusahaan yang ada.

Surat tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat adat dengan didampingi oleh Ketua Umum Kaharingan Institute Indonesia, Wancino; Sekjend Gerakan Dayak Nasional, Yusuf Roni; dan Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah, Tatang Satriawan.

Perwakilan masyarakat yang menyampaikan tuntutan tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, selain menyerahkan surat tuntutan, perwakilan masyarakat tersebut juga menyampaikan penjelasan secara lisan kepada Ketua DPRD Kabupaten Katingan.

Sekjend Gerakan Dayak Nasional, Yusuf Roni menyampaikan point demi point tuntutan masyarakat tersebut, “Apabila tuntutan masyarakat tidak dikabulkan, maka masyarakat akan melakukan aksi terbuka di pintu masuk pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. PSAM,” ujar Wancino yang disampaikan Tatang kepada media ini

Selanjutnya Wancino, menyampaikan keprihatinanya atas maraknya Perusahaan Besar Swasta yang beroperasi di Kalimantan Tengah yang diduga telah mengabaikan sejumlah kewajiban, khususnya kewajiban  yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat setempat.

Gubernur LSM LIRA Kalteng, Tatang Satriawan juga menyampaikan keprihatinyanya akan hal ini para Investor dengan mudah dipersilahkan untuk menggarap dan memanfaatkan Sumberdaya Alam Kalimantan Tengah ini melalui PBS.

“Akan tetapi hak-hak masyarakat setempat jarang sekali dipenuhi oleh mereka, ini tidak menggambarkan sebuah keadilan, khsusnya bagi masyarakat kecil di pelosok,” ungkap Tatang Satriawan.

Tatang Satriawan mengungkapkan, khusus untuk Kabupaten Katingan, bahkan PBS yang beroperasi di kawasan hulu sungai Katingan harus bertanggungjawab terhadap kerusakan ekosistem Katingan.

“Dimana akibat kerusakan ekosistem tersebut, masyarakat yang tinggal disepanjang sungai Katingan menerima dampak yang besar seperti banjir yang berkepanjangan dengan kedalaman yang tidak biasa,” tukas Tatang.

[*to-65].

BACA JUGA  Konsinyasi Prapenerbitan Kamus Istilah Tradisi Kalteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.