REDAKSI SATU – Bawaslu Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menggelar Konferensi Pers hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama masa pengawasan tersebut secara global telah ditemukan sebanyak 131 temuan, namun yang fokus dalam pengawasan berjumlah 69 temuan.
131 temuan selama masa Coklit Pilkada 2024 tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Pontianak AH. Muzammil selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Lobby Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak, Jl. Johar No.03 Pontianak, Rabu 24 Juli 2024, sekitar pukul 10.41 s.d 11.02 WIB.
Muzammil menjelaskan, bahwa selama masa pengawasan yang telah dilaksanakan selama satu bulan tersebut secara global telah ditemukan sebanyak 131 temuan, namun yang masuk dalam fokus pengawasan sebanyak 69 temuan saja.

Dari 69 yang masuk dalam fokus pengawasan, Dia menyebut diantaranya; Kepala Keluarga yang belum di Coklit tetapi ditempel stiker berjumlah 3. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker ada 27. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir ditemukan 1 orang. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung ada 1 orang. Pantarlih yang tidak mempunyai SK saat bertugas ada 37 orang. Sedangkan untuk Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, sampai saat ini belum ada ditemukan.
“Satu orang Pantarlih yang terlibat sebagai anggota salah satu Partai Politik sudah diberhentikan. Sedangkan terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan terkait Pantarlih yang tidak sesuai prosedur, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Panwaslu Kecamatan juga telah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan,” ujarnya.
Muzammil menekankan bahwa data temuan tersebut nantinya bisa saja berubah setelah dilakukan Rekap Terakhir dari hasil temuan Coklit di Lapangan yang dilakukan secara berjenjang dari PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan Panwascam (Panwaslu Kecamatan) hingga Bawaslu Kota Pontianak.
Terkait kasus di Perum 4 pada saat Pemilu sebelumnya bahwa DPT warga yang terdampak itu tercatat di Kabupaten Kubu Raya, sementara NIKnya Kota Pontianak. Bawaslu Kota Pontianak juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan Putusan Hasil Sidang Untuk Mengembalikan DPT warga yang terdampak itu ke Kota Pontianak.
“Warga terdampak itu sudah dikembalikan dan sudah di Coklit sebagai Daftar Pemilih Kota Pontianak, tetapi kita tidak tahu bagaimana nanti endingnya kita belum tahu,” tandasnya.
Sedangkan terkait Baliho-baliho bakal calon yang sudah menyebar dan terpasang di titik-titik tertentu, Dina Diana Andrini selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan tindakan penertiban selama belum adanya penetapan calon dari KPU.
“Bawaslu Kota Pontianak belum ada kewenangan untuk menertibkan Baliho-baliho. Misalnya ada pemasangan Baliho yang tidak sesuai tempat, maka itu merupakan kewenangan pihak Sat Pol PP,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318