spot_img
BerandaNASIONALMantan Kadis Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka Korupsi

REDAKSISATU.ID – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berinisial TBB (Tinorma Butar Butar) ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan Tersangka terhadap Mantan Kadis inisial TBB tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto kepada Wartawan pada hari Jumat 3 Maret 2023.

Menurut Yulius, Tersangka TBB yang merupakan mantan Kadis LH Kota Pontianak itu terlibat kasus proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 4 miliar tahun 2020 di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA  Kapolri Cek Stok Minyak Curah di Pasar Minggu
Kadis
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto saat memberikan Keterangan Pers pada hari Jumat 3 Maret 2023.

“Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Kajari Pontianak menyampaikan Tersangka TBB berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia menerangkan, selain Tersangka TBB yang merupakan mantan Kadis LH Kota Pontianak, penyidik juga telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka lainnya yang sudah ditahan.

BACA JUGA  DPO ke 14 Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Kalbar

“Tersangka E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK), Kontraktor Pelaksana hingga Ahli.

“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah kami periksa,” kata Rudy.

BACA JUGA  Gawat, 3 Oknum Satgas 10/Brajamusti Pos Kotis Ditangkap oleh Pasukan Tempur Malaysia 

Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp500 juta.

“Taksiran awal untuk kerugian Negara yang ditimbulkan lebih dari Rp500 juta,” tandasnya.

Sebagai informasi, Tersangka berinisial TBB (Tinorma Butar Butar) setelah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tinorma Butar Butar dilantik oleh Wali Kota Pontianak pada Selasa 19 Januari 2021 menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan 15Kg Narkotika asal Malaysia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses