Kaur | redaksisatu.id – Mantan Cakades No 2 Desa Beriang Tinggi, Sinarmin mengirimkan surat protes kepada Bupati Kabupaten Kaur, H. Lismidianto, SH, MH.
Kepada media, mantan Cakades Sinarmin mengatakan,” tanggal 7 Januari 2022 yang lalu saya sudah mengrimkan surat kepada Bapak Bupati Kaur, terkait hasil Pilkades 9 Desember 2021,” kata Sinarmin. Senin 17 Januari 2022
Sinarmin Calon Kades No urut 2, merasa telah dirugikan oleh kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Beriang Tinggi.

Pada Tanggal 20 Desember 2021, telah mengirimkan surat Penolakan Hasil Pilkades, yang ditembuskan kepad Bapak Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH.
“Namun, sampai dengan saat ini, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, yang dijabat oleh Kepala DPMD Kabupaten Kaur, belum memanggil saya, sebagai pelapor,” ucap Sinarmin.

Selanjutnya Sinarmin menjelaskan, bahwa menurut bukti yang milikinya, dan dapat dipertanggung jawaban kebenarannya.
Panitia Pilkades Desa Beriang Tinggi, telah dengan sengaja mengabaikan, atau melanggar ketentuan yang pedoman dalam proses pelaksanaan Pilkades.
Terutama dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap, dan memahami apa yang dimaksud dengan Pemilih Yang Berhak Menggunakan Hak Pilih.
Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Mata Pilih Tetap, dan ada Mata Pilih, yang dan belum sampai enam bulan berdomisil di Desa Beriang Tinggi.
“Namun memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi, 9 Desember 2021 yang lalu,” jelas Sinarmin.

Mantan Calon Kades No 2, Sinarmin mengatakan, bahwa salinan Daftar Pemilih, tidak dibuat untuk TPS.
Di TPS 1 dan TPS 2 Salinan Daftar Mata Pilih, digantikan dengan Daftar Hadir Pemilih.
“Hal tersebut, jelas dan nyata bahwa Panitia Pilkades Desa Beriang Tinggi, telah melanggar ketentuan tentang pemilihan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 112 Tahun 2014, Pasal 18,” kata Sinarmin.
Kemudian, mantan Calon Kepada Desa Beriang Tinggi, Sinarman menguraikan data yang dimilikinya, kepada media.
“Ada 13 Mata pilih yang tidak terdaftar, 28 mata pilih yang terdaftar, namun sudah pindah dari Desa Beriang tinggi, dan ada 5 mata pilih, belum enam bulan tinggal di Desa Beriang Tinggi.” ikut memberikan suara dalam Pilkades,” urai Sinarman.
Menurut Sinarmin, jumlah surat suara yang digunakan, juga melebihi surat undangan yang diterima pemilih, dimana surat udangan ada 830 surat, sedangkan surat suara yang terpakai 834.

Berdasarkan fakta dan data yang ada, jika tidak direkayasa oleh Panita Pilkades, Cakades No Urut 1, memperoleh suara 378 suara. Dan Cakades No 2 mendapat 398 suara.
“Artinya perolehan suara yang terbanyak dalam Pilkades Desa Beriang Tinggi pada Pemilihan Kades Serentak Kabupaten Kaur , 9 Desember 2021 yang lalu, dimenangkan No 2, bukan Cakades No Urut 1,” menurut Sinarmin.
Selanjutnya, Sinarman kembali mengatakan, ada ditemukan, 50 suara yang direkayasa memberikan suara kepada Cakades No 1.
“padahal 50 pemilih itu, tidak berhak atau pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya,” pungkas Sinarmin. (Q-74/Aty)



