Kabar baru bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, menvonis terdakwa korupsi ringan.
Vonis ringan oleh Majelis Hakim tersebut terkait korupsi dana anggaran makan minum anggota DPRD Pringsewu, Lampung sebagai terdakwa Sri Wahyuni.
Terdak ini divonis Majelis Hakim hanya satu tahun penjara pada Kamis kemarin (10/3/2022).
Menurut Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, bahwa mantan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu itu melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Sri Wahyuni. Dan juga denda sebesar Rp 50 juta subsider lima bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.
Tak hanya itu saja, terdakwa pun divonis membayar uang pengganti Rp311.821.300,00 sebagai bentuk kerugian negara. Namun terdakwa Sri Wahyuni pun telah memulangkan kerugian negara tersebut secara utuh ke pihak kejaksaan.
Diketahui bahwa, vonis Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni, satu tahun dan empat bulan penjara. Salah satu hal yang meringankan vonis, karena terdakwa telah memulangkan kerugian secara penuh.
Atas vonis Majelis Hakim yang diterima itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir, sebelum memutuskan banding, atau menerima putusan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut terdakwa Sri Wahyuni selaku Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu dengan kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.
JPU Kejari Pringsewu Muhammaf Ifan menjelaskan, apabila terdakwa Sri melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Untuk itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan kurungan selama satu tahun empat bulan,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Tak hanya itu saja, Sri pun dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta. Dengan subsider lima bulan penjara. Dan dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp311.821.300,00. “Dan uang itu pun sudah dititipkan ke penuntut umum,” ujarnya.
Usai dituntut, terdakwa Sri pun berencana akan mengajukan pledoi.
Untuk diketahui, perbuatan korupsi bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.
Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para Penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan atau kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan atau via telpon kepada para penyedia,” terang jaksa.
Modus yang digunakan terdakwa yakni, menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp. 45 ribu dinaikan menjadi Rp. 50 ribu, kemudian snack Rp. 20 ribu, dinaikan menjadi Rp. 25 ribu.
“Berdasarkan bon-bon pesanan tersebut, terdakwa Sri Wahyuni menyusun HPS, Nota Pembelian dan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Budi Heryanto Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pengadaan,” jelas Majelis Hakim.
Setelah dokumen pembayaran dan pertanggung jawaban lengkap, Terdakwa Sri Wahyuni menyampaikan berkas tersebut kepada Sdr. Fathur Rohman Rizqi untuk dibuatkan SPP.
Selanjutnya diproses menjadi SPM oleh Pejabat Penata usahaan Keuangan dan pada akhirnya disampaikan ke BUD untuk diproses pembayaran melalui penerbitan SP2D serta pemindah bukuan sejumlah uang kepada CV. Wiwik Catering.
“Kemudian dari perhitungan, realisasi pembayaran untuk Belanja Makanan dan Minuman pada Kegiatan Rapat-rapat Paripurna dan Kegiatan Rapat-rapat AKD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 setelah pemotongan pajak senilai Rp. 872.538.100, sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia, mencapai Rp. 576.160.000,” tambahnya.
Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021. “Bahwa diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 311.821.300,” pungkasnya. [Red]