Iklan
BerandaNASIONALKejaksaan Tidak Terganjal Politik dalam Penanganan Perkara Dana Hibah Mujahidin, Bank Kalbar...

Kejaksaan Tidak Terganjal Politik dalam Penanganan Perkara Dana Hibah Mujahidin, Bank Kalbar dan Navigasi

REDAKSI SATU – Proses hukum tahap penyidikan sejumlah kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak terganjal politik dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Sejumlah kasus yang sudah masuk tahap penyidikan yang terkesan lamban hingga mendapat sorotan publik tersebut diantaranya, terkait Dana Hibah Pembangunan Gedung dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin, Mark Up Pengadaan Lahan/tanah Bank Kalbar, dan dugaan Korupsi Navigasi Pontianak.

Terkait kasus tersebut, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para pihak pun sudah dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan, diantaranya terkait proses hukum kasus Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin yakni mantan Gubernur periode 2018 – 2023 dan beberapa pejabat Provinsi Kalimantan Barat.

Beberapa oknum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang sudah dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan, diantaranya terkait proses hukum perkara Mark Up Pengadaan Lahan/tanah PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) dan dugaan Korupsi pada Kementrian Perhubungan Sub Ditjen Perhubungan Laut Unit Kerja Distrik Navigasi Pontianak pada Tahun 2020.

BACA JUGA  DPD RI Minta Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Harga

Kejaksaan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H.

“Kami tegas jelaskan bahwa semua kasus sama perlakuannya, tetapi ada proses yang harus dijalankan dalam proses penyidikan dari kasus per kasus,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi Redaksi Satu, Rabu 18 September 2024.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, lanjut Wayan mengatakan, membutuhkan waktu karena beberapa faktor diantaranya kompleksitas kasus terkait banyak saksi, bukti atau aspek hukum yang rumit, membutuhkan bukti yang valid, berkoordinasi dalam hal perhitungan kerugian negara dan masih dalam pendalaman dan pertimbangan untuk dapat menentukan siapa yang akan dimintakan pertanggung jawaban.

BACA JUGA  23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka oleh Polri

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tetap aktif mengawasi terhadap proses hukum yang sedang ditangani hingga saat ini.

“Masyarakat tetap mengawasi, kami penegak hukum akan melakukan proses hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kejari Kapuas Hulu Kembali Tetapkan Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.