Sumbar – Diduga Persekongkolan pemilik Excavator dan mafia hutan negara, hadang petugas aparat penegak hukum Tapan, (30/5/2024).
Pemilik excavator dan mafia tanah hadang petugas hutan, saat akan mengeksekusi Alat Berat excavator, dari kawasan HPK Tapan, Sumatera Barat.
Kedatangan personil Polisi hutan (Polhut) Prov. Sumbar dan Personil, Sat Brimob Polda Sumbar pada, hari minggu tgl 26 Mei 2024.
Mereka melaksanakan patroli di kawasan hutan HPK, di kampung Serdang Nagari Tapan Kec Bab Tapan Sumatera Barat.
*Kronologis Kejadian*
1. Hari rabu tgl 22 mei 2024, Polhut Prov.Sumbar dan Polhut Kab. Pessel melakukan penangkapan, terhadap masyarakat a.n Erizal sii dan Mulyadi sebagai operator dan kernet.
2 Alat berat Exapator yang sedang melakukan pengolahan lahan, di kawasan hutan HPK di kampung serdang Ken.Tapan Kec. BAB Tapan.
Kedua masyarakat yang di tangkap dibawa ke Padang tanpa terlebih dahulu, berkoordinasi dengan pihak keluarga maupun masyarakat setempat.
Pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib ,telah Dinas Polhut Prov. Sumbar dibawah Pimpinan Katim MGO SENATUNG Kabid PHKSDAE Polhut Prov.Sumbar bersama 9 ( Sembilan ) orang Anggota.
Serta didampingi Personil Sat Brimob Polda Sumbar dibawah Pimpinan, Ps. Danton 2 KI 3 YON A POR AIPTU ARJONIS dengan 9 ( Sembilan ) orang.
Untuk melakukan pencarian Barang Bukti 1 ( Satu ), unit alat berat Exapator, di Lokasi Kawasan HPK di Kampung. Serdang Ken. Tapan Kec. BAB Tapan.
3. Sekira pukul 21.30 Wib disaat akan keluar dari lokasi Kawasan HPK, Personil Dinas Polhut Provinsi Sumbar.
5. Rombongan dihadang oleh masyarakat / Pemuda. Di Kmp. Serdang Ken. Tapan Kec. BAB Tapan , karena masyarakat, merasa tidak senang dan kecewa terhadap Dinas Polhut Prov.
Sumbar yang telah melakukan Penangkapan terhadap masyarakat, An. ERIZAL SII dan MULYADI, sebagai operator dan kernet alat berat Exapator.
Yang sedang melakukan pengolahan lahan di Kawasan HPK, di Kampung Serdang Ken. Tapan Kec. BAB Tapan.
4. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, dilakukan Mediasi dilokasi yaitu di Warung Sdri. MELA di Kampung. Serdang Ken. Tapan Kec. BAB Tapan.
Antara Personil Dinas Polhut Prov. Sumbar dengan Masyarakat / Pemuda diantaranya yaitu : 1. Anggota Dewan Kab. Pessel dapil Kec.BAB Tapan Darmansyah.
2. Pimpinan Regu Brimob Polda Sumbar, AIPTU Arjoni.
3. Dansat Polhut Prov. Sumbar, SARNI dan Personil.
4. Wali Nagari Tapan Muhktar Lovi
5. Tokoh masyarakat, pemuda Nagari Tapan,serta masyarakat setempat.
6. Dari hasil kesepakatan antara Personil Dinas Polhut Prov, Sumbar untuk Erizal Sii dan Mulyadi, akan di bantu penyelesaiannya oleh Dinas Polhut Prov, Sumbar atas perkara Gakkum.
Untuk menghindari hal hal yg tidak di inginkan, Polsek BAB Tapan, Babinsa koramil 01/Pcl serta anggota Unit Intel Kodim 0311/Pessel memantau dan Monitoring perkembangan situasi.
Serta memberikan pemahaman kepada Masyarakat, dan tetap menjaga situasi keamanan yang kondusif.
lanjut, pernyataan diatas dikatakan tidak pernah minta izin akan di lakukan penangkapan excavator, dapat sanggahan dari Gakkum LHK seksi wilayah dua Sumatera.
Karena sebelumnya pada tanggal (2/5/2024) anggota, tim gabungan Gakkum LHK, sudah memberitahu kepada camat Ranah Ampek hulu Tapan.
Dan terkait informasi di bebaskan Operator dan karnet ‘Gakkum Beth Venri (29/5/24), mengatakan ” Biar saya hubungi penyidik dulu, nanti takut salah informasi” ujarnya.
Ironisnya dikatakan oleh tokoh masyarakat Alangrambah inisial D saudara sepupu Amer Doren.
Ia menyatakan “Tidak ada masyarakat tepatan yang menghalangi kinerja aparat penegak hukum APH, akan di lakukan Eksekusi Alat Berat excavator HITACHI tersebut, kecuali cukong tanah dan pemilik alat berat.
” Para mafia hutan kawasan HPK ini jangan adu domba masyarakat, untuk kepentingan kalian. Dan kami berharap kepada pemerintah daerah, Kabupaten pesisir Selatan dan APH,’tolong tuntas kan kasus kawasan HPK ini” ujarnya.
Inisial D menambah kan”mereka yang menghalangi kinerja aparat penegak hukum itu, mereka lah pelaku perusakan hutan kawasan HPK wilayah TAPAN “Ucapnya.
Sampai berita ini di terbitkan PJ wali nagari Tapan Mukhtar Lovi, saat di pertanyakan izin dari KLHK, Dia memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan HPK wilayah Tapan ‘ Mukhtar Lovi’ tidak menjawab. (Eri Chan).