Redaksisatu.id – Diduga seorang oknum polisi bersekongkol, dengan ketua KAN Lunang, PJ Wali Nagari Lunang menjual belikan tanah hutan.
Tanah yang masih hutan belantara di Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, provinsi Sumatera Barat (12/9/2024)
Beberapa orang wartawan menelusuri lokasi pembukaan lahan, di kawasan hutan di Kecamatan Lunang.
Untuk menuju lokasi perjalan di mulai dari Lunang, butuh waktu sekitar dua jam perjalanan, menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di pinggir Sungai batang Lunang dekat, PT. Sukses dan PT. Ikasi Raya Lunang.
Beberapa orang wartawan terpaksa menyeberangi sungai batang Lunang, dan setelah sampai di lokasi awak media melihat ribuan hektare hutan.
Sudah di babat menggunakan alat berat EXCAVATOR dan, sudah di tanami kelapa sawit, hanya tinggal sekitar seratus hektare lagi hutan yang masih berdiri.
Persoalan jual beli hutan ini di katakan oleh seseorang yang mengetahui kronologisnya, mulai dari pembukaan lahan, yang masih hutan belantara.
Mereka menggunakan Alat berat Excavator merek HITACHI, pada tahun 2023, diduga lokasi ini berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) wilayah Lunang.
Sebut saja nama samaran Bapak paru baya ini inisial Boy. Ia mengatakan sebagian lahan tersebut sudah, di jual kepada warga blok C , Lanang dua, untuk modal pembukaan lahan.
” Hutan ini di jual posisi masih utuh ‘hutan belantara, seluas (7) hektare dengan harga Rp 105.000.000 ( Seratus Lima Juta Rupiah).
Upaya komplotan ini untuk mengelabui pembeli mereka, membuat Kanal / Drainase sekeliling, sebagai batas-batas, Tanah tersebut .
Diantaranya sebelah barat, timur, utara dan selatan, hanya berbatasan dengan drenanse “ujarnya.
Boy menambahkan lahan ini bagian sebelah barat ukuran nya, 1200 meter dari utara keselatan dan sebelah timur 1600 meteran.
Dan pembukaan lahan ini di kerjakan pada malam hari, setiap kami tanya kepada orang-orang petani di sini,’dia mengedepankan oknum polisi” Pak moko pak moko” Katanya.
Lanjut “Sebagai pelaku yang menjual lahan hutan ini adalah, inisial M (38) dan R (26) ikut serta seorang oknum polisi mengatasnamakan sebagai petani inisial H (29) ” Ujarnya.
Ironisnya surat jual beli tanah ini di tanda tangani oleh, Pj wali nagari Lunang dan ketua kerapatan Adat Nagari (KAN ) Lunang.
Mereka seakan akan mengabaikan undang undang, nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberstsan perusakan hutan.
Dilain tempat di konfirmasi ketua kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang, di saat wartawan datang ke kantornya, mereka tidak ada di kantor begitu juga dengan Pj wali nagari Lunang.
Setelah itu di konfirmasi oknum polisi tersebut. Melalui via WhatSapp, tidak di jawab centang dua terlihat, bahwa chatting WhatSapp sudah dilihat.
Lanjut pihak pertama yang menjual hutan ini saat, di konfirmasi di lokasi pembukaan lahan hutan (7/9/2024).
Mereka marah – marah dan mengusir wartawan dengan, tuduhan informasi tidak berimbang lanjut mereka mengatakan..
” Lahan ini kami yang membukanya gunakan alat berat EXCAVATOR, lokasi ini kami yang memilikinya dan sudah ada kelompok Taninya, kenapa wartawan menyalahkan kami , mulai detik-detik ini silakan wartawan pulang ” Ujar nya.
Lanjut nya awak media menemui salah seorang warga, Nagari Dusun Baru Tapan, yang ada hubungan kekeluargaan dengan oknum polisi tersebut,’yang tidak kita sebutkan namanya.
Kala itu dia sedang menelpon oknum polisi tersebut. Di dalam percakapan telepon terdengar’,bahwa oknum polisi tersebut kesal, karena wartawan sudah sampai ke lokasi lahan hutan yang sudah di perjual-belikan.
Keesokan harinya dikatakan oleh, pegiat konservasi’ di dekat lokasi pembukaan lahan itu.
Juga ada pihak-pihak lain yang ikut menjual tanah yang masih berstatus hutan produksi konversi (HPK ) wilayah Lunang.
Bahkan Alat berat Excavator merek HITACHI yang sedang gerogoti, kawasan hutan ini pernah terjaring razia” oleh Aparat penegak hukum, namun sejauh mana penindakan nya saya tidak tahu.
” Pada tahun 2023 Mulyadi warga kampung tengah juga, pernah menjual hutan ini kepada warga blok D Lunang. Dan warga lubuk Sanai kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu.
Kemudian surat jual beli Tanah ini juga di tanda tangani oleh ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN ) Lunang, dan wali Nagari.
Sehingga masih banyak pihak pihak lain yang ikut serta, menjual Hutan Produksi Konversi (HPK) wilayah Lunang “Ujarnya. (Erichan//WR.RS).