Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengatakan usulan legalisasi ganja untuk keperluan medis patut dipertimbangkan.
“Penekanannya, ganja untuk keperluan medis ya. Jangan salah persepsi,” kata senator yang dekat dengan para ulama di Aceh ini.
Hal ini disampaikan senator asal Aceh ini di hadapan wartawan sejumlah media, Jumat 1 Juli 2022. Mencuatnya isu legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia menjadi pembahasan menarik di nusantara.
Salah seorang politisi yang berkomentar terkait usulan legalisasi ganja untuk medis adalah senator Aceh tadi.
“Di Aceh itu, ada profesor yang telah mengkaji manfaat ganja untuk kesehatan. Beliau itu Profesor Musri Musman. Dosen sekaligus peneliti dari Universitas Syiah Kuala. Dalam konteks wacana legalisasi ganja untuk medis, beliau mungkin bisa dilibatkan,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil.
Syech Fadhil menyebutkan, legalisasi ganja untuk medis sebenarnya bukanlah hal yang baru di dunia.
“Thailand sudah terlebih dahulu. Negara-negara di Amerika selatan. Italia dan Kanada juga. Kemudian ada beberapa negara lainnya,” kata dia.
Di Indonesia, kata Syech Fadhil, penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ganja dimasukan dalam narkotika kelas satu.
“Namun bukan berarti undang-undang ini tidak bisa direvisi. Kalau manfaatnya besar dan sudah ada kajian ilmiahnya, kenapa tidak? Profesor Musri dari USK sudah melakukan penelitian terkait hal ini,” kata Syech Fadhil.
“Legalisasi ganja untuk medis bukan berarti nantinya ganja bisa ditanam bebas. Tetap ada prosedur dan aturan yang ketat. Ini poin pentingnya. Contoh hanya tempat yang disetujui dan pihak tertentu yang bisa menanamnya. Tanam hanya untuk keperluan medis serta dijaga dengan ketat. Sangat memungkinkan,” kata dia.
“Contoh lain, tanah Aceh sangat subur. Ketika UU Narkotika direvisi dan ganja tak lagi masuk sebagai narkotika kelas satu, maka memungkinkan di Aceh ada tempat khusus budidaya ganja untuk keperluan medis. Diawasi serta dikawal dengat ketat tentunya agar tidak dipergunakan ke hal-hal yang merusak.”
“Jadi bukan berarti dengan legalisasi ganja untuk medis, maka semua bisa tanam sesuka hati. Tetap ada aturannya. Yang menyalahgunakan ganja tetap ditangkap.”
“Potensi ganja untuk keperluan medis di Aceh sangat besar. Tanda kutip ya, ganja untuk medis. Jangan disalah-artikan. Nanti ditulis, senator dukung pemakaian ganja. Bisa bahaya. Apalagi saya berasal dari Aceh,” ujar sahabat UAS ini sambil tersenyum.
“Kalau bicara Aceh, jelas ya. Mayoritas muslim dan melaksanakan syariat. Kita tahu hukum. Tapi kalau ditanya, mungkin tidak UU Narkotika direvisi? Jawabannya sangat memungkinkan. Mungkin tidak ganja dilegalkan untuk medis? Jawabannya sangat memungkinkan. Mungkin tidak tanah subur di Aceh dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja untuk medis? Jawabannya sangat mungkin dan potensi luar biasa. Tapi tentu perlu diatur aturan hukumnya dan prosedurnya,” kata dia lagi.