spot_img
BerandaNASIONALKuasa Hukum Ungkap Kronologi Penggusuran Makam milik Masyarakat Adat oleh PT FAPe...

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penggusuran Makam milik Masyarakat Adat oleh PT FAPe di Ketapang

REDAKSISATU.ID – Menurut Kuasa Hukum dari Ahli Waris, pihak PT. Falcon Agri Persada (PT.FAPe), First Resources Group telah merusak dengan cara mengusur Kuburan Masyarakat Adat di wilayah Dusun Semenjawat Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang beroperasi sekitar pada tahun 2007 sampai sekarang.

Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh Rusliyadi, S.H dan Seselia Jurniati, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Ahli Waris Makam, kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Selasa 7 Mei 2024.

Kuasa Hukum dari pihak Ahli Waris menyampaikan, persoalan tersebut sudah Pengrusakan dan penggusuran makam milik masyarakat adat yang berada di Afdilik III secara illegal oleh pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group tanpa ada pemberitahuan maupun ijin saat melakukan penggusuran tersebut.

BACA JUGA  Polri Bantah Pernyataan Presiden Terkait Produk Impor
Kuasa Hukum
Kondisi Makam yang telah rata dengan tanah dan Tempayan Adat di Pemakaman yang hancur akibat Penggusuran oleh Perusahaan PT. Falcon Agri Persada (PT.FAPe), First Resources Group. (Dok: Kuasa Hukum Alih Waris).

Pada tanggal 18 Mei 2007 silam, pernah dilaksanakan musyawarah tentang kesepakatan tanah ingklap antara warga Dusun Semenjawat dengan pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group.

“Salah satu hasil dari kesepakatan tersebut adalah tidak menggusur makam dan tanah pemali (tempat sakral) milik Masyarakat Adat. Dalam pertemuan musyawarah tersebut pula dihadiri oleh tokoh masyarakat adat, Pemerintahan Desa, BPD dan pihak Pemerintahan Kecamatan Jelai Hulu,” ungkap Kuasa Hukum dari Ahli Waris.

Pada tanggal 28-29 Maret 2024 kliennya yang meliputi ahli waris dan tokoh masyarakat adat mengundang pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut secara mediasi.

BACA JUGA  Banjir Rendam Mapolsek Silat Hulu
Kuasa Hukum
Kondisi Makam yang telah rata dengan tanah dan Tempayan Adat di Pemakaman yang hancur akibat Penggusuran oleh Perusahaan PT. Falcon Agri Persada (PT.FAPe), First Resources Group. (Dok: Kuasa Hukum Alih Waris).

“Namun, pihak perusahaan tidak mau datang dan tidak akan pernah mau bertanggung jawab terhadap kerugian dari 8 (delapan) makam milik Masyarakat Adat yang digusur secara illegal dan brutal itu,” tandasnya.

Terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group tersebut, pihak para Ahli Waris telah berupaya berulang kali meminta agar pihak Perusahaan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar Sanksi Adat sebagaimana atas tindakan penggusuran dan pengrusakan makam milik Masyarakat Adat tersebut.

“Namun sampai dilayangkannya somasi pertama pada tanggal 30 April 2024 sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pihak Perusahaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Rudy Susmanto Bupati Bogor Terpilih Ucapkan Selamat HUT Golkar Ke-60

Sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang beradat para pihak Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya berharap permasalahan ini bisa di dengar dan menjadi perhatian Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan para Instasi serta lembaga-lembaga yang peduli terhadap warga negaranya yang sangat membutuhkan KEADILAN.

“Dimana selama ini, Pemerintah Daerah seakan-akan tutup mata atas permasalahan ini,” tandasnya.

Menurut Kuasa Hukum dari pihak Ahli Waris, bahwa dalam hal ini, perusahaan PT. Falcon Agri Persada, First Resources Group telah melakukan pelanggaran HAM berat dan telah mengesampingkan tradisi adat istiadat dan budaya di wilayah Dusun Semenjawat Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Sultan Minta Pemerintah Tegur KADA Yang Enggan Beri Izin Lapangan Untuk Muhammadiyah

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi: Pasal 18B ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-undang.

“Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Bahwa dengan adanya pengakuan terhadap masyarakat asli dan hak-hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) Pasal 28I ayat (3) UUD1945, maka hak-hak tradisional diakui sebagai hak konstitusional di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 179 KUHP menyebut “barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Presiden Jokowi Panggil Kapolri hingga Kapolres, Jumat Pukul 14.00 WIB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.