Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Verifikasi Faktual terhadap DPD Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda ) di kantor DPD Partai Garuda Sumut Jalan Asrama No.185 Kelurahan Helvetia , Kecamatan Medan Helvetia,Senin 17/10/2022, 14.00 WIB.
verifikasi faktual dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumut yang didampingi Ketua Bawaslu. Sedangkan dari pihak Partai Garuda Sumut terlihat hadir seluruh pengurus partai yang dipimpin Ketua DPD Ardiansyah Tanjung dan Sekretaris DPD Alexius Turnip.
“Pada awal verifikasi Ketua KPU mengatakan bahwa verifikasi dilakukan terhadap personil kepengurusan Partai Garuda Sumatera Utara dengan melampirkan bukti KTA dan KTP.
Kemudian verifikasi faktual dilanjutkan dengan verifikasi terhadap kesesuaian alamat dan kepemilikan kantor DPD dan perlengkapan yang dimiliki kantor Partai Garuda, termasuk ketersediaan papan pengumuman.
Selanjutnya dilakukan, verifikasi keterwakilan kaum perempuan dalam struktur kepengurusan DPD Partai yang memenuhi syarat minimal 30%.
Kemudian, Ketua KPU Sumatera Utara menyatakan, bahwa verifikasi telah selesai dilaksanakan dengan baik, dan semua unsur peryaratan partai politik peserta pemilu yang dimiliki DPD Partai Garuda Sumatera Utara, telah memenuhi syarat (MS) sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Hadir pada kegiatan verifikasi tersebut, Ketua Dewan Pakar Hayun Indra, Korwil DPP Wilayah Sumut Ryan Hasibuan beserta Pengurus Harian (PH) DPD Partai Garuda Sumatera Utara. (Berman).
Editor: Khairul Ramadan