spot_img

Korwil BEM SI Kalbar Pertanyakan Urgensi Personel TNI Jaga Kantor Kejaksaan Hingga ke Daerah

REDAKSI SATU – BEM SI Kalimantan Barat mempertanyakan urgensi perngerahan personel TNI AD menjaga seluruh kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Merespon hal tersebut Koordinator Wilayah BEM se-Indonesia Kalimantan Barat, Agim Nastiar mempertanyakan urgensi dari keluarnya surat telegram tersebut dengan pengerahan pasukan secara besar-besaran.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Asisten Operasi (Asops) KSAD Mayjen Christian K Tehuteru terkait pengerahan personel TNI AD untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalbar Kembali Tahan 1 Orang terkait Tipikor Rp8 Miliar Proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang
BEM
Koordinator Wilayah BEM se-Indonesia Kalimantan Barat, Agim Nastiar.

Perintah itu menindaklanjuti Surat Telegram Panglima No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tentang pengamanan semua kantor kejati dan kejari. Kebijakan ini merupakan nota kesepahaman TNI AD dan Kejaksaan

“Kami dari BEM SI Kalbar mempertanyakan apa yang menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Kami juga berpandangan bahwa MOU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI,” ucapnya pada Senin 12 Mei 2025.

Menurut Agim pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.

BACA JUGA  Ketua NCW Ibrahim Tegaskan Tidak Ada Intimidasi pada Dirinya

“Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI,” ungkapnya

Korwil BEM SI Kalbar menilai pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuan nya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Beri Arahan Kepada Personel Polres Landak dan Polres Sanggau

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img