BerandaNASIONALKonstitusi Menyatakan Jabatan Presiden 2 Periode

Konstitusi Menyatakan Jabatan Presiden 2 Periode

Konstitusi atau undang-undang kita menyatakan bahwa jabatan presiden hanya dua periode.

“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Hal tersebut dikatakan oleh LaNyalla, saat mengetahui bahwa bahwa para kepala desa, yang diklaim Ketua Umum Asosiaso Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya, akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode.

“Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” ucap LaNyalla. Rabu 30/3/2022.

BACA JUGA  Ada Pengusaha Cafe di Pontianak Terindikasi Kuat Langgar UU Ketenagakerjaan dan Perda

LaNyalah menambahkan, konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara. “Yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain,” tambahnya

“Jadi pertama mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan, dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” jelas Ketua DPD RI LaNyalla.

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam undang-undang.

konstitusi
Ketua DPD RI : Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode

Seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi.

“Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tukasnya.

BACA JUGA  Lantamal XII Gelar Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan di dalam undang-undang, diberikan kepada Lembaga Legislatif.

“Jadi. Lebih baik baca dan pelajari konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkas Ketua DPD RI LaNyalla.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Merauke.

Ketua Umum APDESI Surtawijawa menyebut gerakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi 3 periode. (*)

BACA JUGA  Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat Ke-37 Dibuka oleh Gubernur Sutarmidji

Sumber: LaNyalacenter

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.