Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat kerja dengan agenda pembahasan lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Senin 5 September 2022.
Materi perubahan pasal dalam perda tersebut sudah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah (Eksekutif). Sehingga dalam waktu dekat, perubahan perda akan segera disahkan menjadi perda.
Peraturan Daerah Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak diusulkan oleh Satpol PP, dalam Program Pembentukan Perda tahun 2022.
“Pembahasan perubahan perda penertiban pemeliharaan hewan ternak sudah rampung, Selanjutnya akan disampaikan ke unsur pimpinan, untuk ditentukan agenda rapat paripurna pengesahan menjadi perda,” kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Joni Afrizal, S.E didampingi Wakil Ketua Komisi I, Herian Johari serta diikuti Anggota Komisi I, Riko Ferdiansyah, S.P dan Alimin, S.E.
Hadir juga dari pihak eksekutif, diantaranya Kepala Satpol PP & PBK, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan.(ADV)
Sumber Media Center DPRD Bengkulu Selatan