Iklan
BerandaKALBARKKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal

KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal

KALBAR | redaksisatu.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

KKP melakukan langkah proses hukum terhadap pelaku, karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi,” ungkap Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melalui keterangan tertulisnya kepada Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu 7 Mei 2022, sekitar Pukul 17.16 WIB.

BACA JUGA  WTP Tidak Menjamin Daerah itu Bersih dari Praktek Korupsi
KKP
Petugas KKP memastikan berat sirip ikan hiu Ilegal milik PT. R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Dirjen PSDKP KKP menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT. R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.

“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan, bahwa pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.

BACA JUGA  Milenial Tertarik Wirausaha, Namun Masih Sedikit yang Terjun
KKP
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han, saat menyampaikan pemaparan pentingnya peningkatan kinerja dan sinergi dalam Pengawasan PSDKP di depan para Aparat Penegak Hukum, antara lain TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan, dan Ditjen PSDKP.

Dalam kasus ini, PT. R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

“PT. R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” ungkap pihak KKP.

Adin juga menambahkan bahwa selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

BACA JUGA  LaNyalla Didoakan Dapat Pasangan Ideal Jadi Presiden

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” ujar Dirjen PSDKP.

Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT. R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” tegas Adin.

BACA JUGA  Penyelundupan Benih Lobster Rp46 Miliar Digagalkan KKP dan TNI AL

Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau. Kasus yang mulai ditangani sejak awal April tersebut saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait.

Sebagaimana diketahui, upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus diperkuat di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sejumlah kasus pemanfaatan ikan dilindungi yang tidak sesuai ketentuan pun diproses hukum secara tegas oleh Ditjen PSDKP KKP.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Trenggono yang dalam sejumlah kesempatan menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP menjadi tangan kanan Menteri dalam menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola perikanan berkelanjutan.

Humas Ditjen PSDKP_red/Adrian318

BACA JUGA  55 Prajurit Tanjungpura Kembali dari Satgas Apter di Wilayah Kodam XVII/Cen

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.