Gegara menganiaya anak dibawah umur, Seorang pemuda berinisial AD (19) tahun berhasil diringkus Tim Macan Gading Satuan Reskrim Polres Bengkulu. pada Jum’at (11/2/2022).
Informasinya pelaku penganiayaan ini telah menganiaya korbannya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Sugiharto, membenarkan penangkapan pelaku penganiaya anak yang berhasil diringkus oleh Polres Bengkulu, pada Jum’at (11/2/2022).
Menurutnya, pelaku AD berhasil ditangkap Kamis kemarin (10/2.2022) malam oleh TIm Macan Gadung yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Wellianto Malau, dan Kanit PPA, Ipda. Arnita Nainggolan.
“Saat ditangkap, pelaku tengah berada di tempat kos Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu,” ungkap Sugiharto.
Pasca penangkapan, lanjut Sugiharto, pelaku langsung digelandang ke Mapolres guna kepentingan penyelidikan. Pelaku sendiri diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang masih dibawah umur, terjadi tanggal 6 November 2021 lalu.
“Sejauh ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas,” terang Sugiharto.
Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari korban. Dalam melakukan tindakannya, pelaku bersama dua rekannya,” jelas Sugiharto.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) penganiayaan terhadap korban terjadi di wilayah Kelurahan Rawa Makmur. Dalam kesempatan ini kita menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas,” singkat Sugiharto.
[Red]