spot_img
BerandaBeritaPerundungan Anak 12 Tahun, Kembali Terjadi di Depok

Perundungan Anak 12 Tahun, Kembali Terjadi di Depok

Depok – Telah terjadi peristiwa perundungan anak di bawah umur di Depok, menurut sumber terhimpun dari jajaran Dewan Pengurus Daerah, Serikat Praktisi Media Indonesia Provinsi Jawa Barat, (5/2/2025).

Perundungan anak di bawah umur terulang kembali, dimana peristiwa itu terjadi wilayah Citayem Depok yang sempat menghebohkan warga sekitar.

Menurut Sopyan investigasi dari DPD SPMI Provinsi Jawa Barat, membenarkan pada ihwal kronologis nya telah terjadi anak di bawah umur berusia 12 tahun inisial C sapaan akrabnya.

BACA JUGA  Tim Trauma Healing, Berikan Bantuan Pada Masyarakat Terkena Musibah

Pada hari Kamis malam Jumat pukul 22:10, tanggal 30 Januari 2025, dimana korban C di jemput dirumahnya oleh saksi wanita bernama Y. Sebut saja begitu, menurut informasi dari keluarga korban, kata Sopyan.

Di jam yang sama korban (C) jalan bersama Y (saksi) berangkat dan meninggalkan rumah, diperkirakan sekitar 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi TKP berada di Situ Asih Pulo, Kampung Pulo, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Depok Jawa Barat.

BACA JUGA  Ular Kobra Menyelinap Rumah Warga, Petugas Damkar Cipayung Tiba

Korban C sempat tersentak kaget, sebelas orang 6 Pria, 4 Wanita, diantaranya wanita bernama Cimoy. Mereka menunggu dan menyambut kedatangan korban C.

Diduga sebelas orang diantaranya termasuk Y wanita dan pria merupakan pelaku pengeroyokan terhadap C korban.

Bersamaan itu dibarengi hujan rintik rintik..di pinggir Situ Asih Pulo, mereka seraya berkata,’ nih  C telah tiba, ujar diantara pelaku mengatakan sesama temannya.

BACA JUGA  Sumur Bandung Wilayah Depok Aset Sejarah Budaya

Dalam keadaan gerimis rintik rintik, disinilah letak peristiwa itu terjadi perundungan dan pengeroyokan terhadap C, yang diantara mereka menyarankan duet/fight C korban terhadap pelaku Cimoy disaksikan oleh saksi Y ikut berperan ikut merekam video bersama mereka.

Dalam keadaan posisi terjepit, C menyanggupi permintaan para teman pelaku Cimoy. Perlawanan C terhadap Cimoy pelaku tidak berimbang, di pinggir Situ Asih Pulo Citayem.

Teman Cimoy menarik C dibanting di bibir jalan Situ Asih, suara lelaki terdengar seraya memberikan semangat kepada pelaku, agar C tumbang dalam pertempuran melawan Cimoy.

BACA JUGA  Mertua Kaesang Pangarep, Ajak Masyarakat Pilih Prabowo Gibran Satu Putaran

Perlawanan C posisi tercebur di bibir sungai Situ Asih Pulo, dan seorang lelaki teman pelaku tampak sambil merekam video perkelahian mereka berdua.

Diduga mereka hendak menghilangkan nyawa korban, dan dalam keadaan terkuras lemas hampir tak berdaya, mereka (pelaku) meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri terkecuali saksi Y masih berada di tempat.

Saksi Y membawa korban (C) dalam keadaan tak berdaya dan dalam keadaan babak belur, Y mengantarkan C pulang kerumahnya.

BACA JUGA  Visi Misi Caleg DPR RI Steevenly Agustinus Berani Tampil Beda

Aas terjadinya perkelahian tersebut, entah motif nya seperti apa, atau ada kesengajaan mereka membuat contain di upload ke media sosial.

Menurutnya informasi dari Sopyan menurut keterangan dari korban. Pelaku mengatakan Disini Situ Asih Pulo, baru seminggu kejadian telah terjadi anak tenggelam berusia 12 tahun.

Loe mau seperti dia, tenggelam dan nyusul mati, ocehan pelaku kepada C korban perundungan anak di bawah umur.

BACA JUGA  Pedagang Soto dan Pecel Lele Lamongan Dukung Prabowo Gibran

Menurut ketua DPD SPMI Provinsi Jawa Barat Saidi Hartono menyinggung soal perundungan anak di bawah umur.

Ia menyampaikan, diduga para pelaku hendak menghilangkan nyawa korban C, yang merupakan kesenangan mereka untuk meraih kepuasan dan atas kemenangan yang mereka perbuat, jawab singkatnya.

Sopyan tim investigasi SPMI telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut, ke pihak kepolisian dan mendampingi keluarga korban ke Mapolres Depok Jawa Barat pada keesokan harinya pada pukul 17:55 WIB.

BACA JUGA  Aniaya Anak Dibawah Umur Pelakunya Berhasil Diciduk

Dengan nomor SPKT SURAT TANDA PENERIMA LAPORAN Nomer STTLP/B/334/11/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti hasil laporan tersebut

Karena korban masih di bawah umur, tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014. Kasus ini perlu perhatian khusus. Karena korban dan diduga para pelaku ini masih dibawah umur.

BACA JUGA  Heboh!! Pemagaran Laut di Banten, DPR Selidiki Penanggung Jawab

Harapan orang tua meminta keadilan anak nya yang telah jadi korban, para pelaku harus di proses secara hukum yg berlaku. Kata Sopyan.

BACA JUGA  Mencegah kemacetan Polisi Rekayasa Jalur Pantai Parangtritis Menuju Malioboro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.