Kesal karena uang pengembalian belanja tidak ditemukan, seorang suami ini tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Peristiwa KDRT tersebut terjadi di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Pelaku ditangkap karena melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, dengan alasan sepele (kesal).
Pria inisial SL (47) tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini memukul wajah istrinya MJ (41) tahun hingga luka pada 19 Januari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora membenarkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga oleh tersangka kepada istrinya dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis (2/2).
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Rabu lalu (19/1) pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.
Kejadian bermula ketika pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban.
Saat itu, korban mengatakan uang diletakkan di kardus. Pelaku mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.
Pelaku emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali. Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
“Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelas Iptu Ramon Zamora.
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan PKDRT. Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka mengakui semua perbuatannya karena dia kesal terhadap istrinya. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawankannya di mata hukum.
“Benar Pak, saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” singkat SL di Polres Tanggamus.
[Red]