spot_img
BerandaKALBARKKP Benar-benar Segel Usaha Pengolahan Ikan CV. IP

KKP Benar-benar Segel Usaha Pengolahan Ikan CV. IP

KALBAR | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV. IP di Muara Baru, Jakarta Utara.

Penyegelan yang dilakukan pihak KKP tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan di unit pengolahan CV. IP agar tidak mencemari lingkungan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, CV. IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

BACA JUGA  KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia
KKP
Penyegelan CV. IP oleh KKP.

“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” kata Adin, melalui keterangan tertulisnya kepada Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, melalui whatsApp, Selasa 12 April 2022, sekitar Pukul 09.41 WIB.

Adin menjelaskan bahwa berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.

“Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” ungkap Adin.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tangani Polusi Udara
KKP
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin bersama Tim.

Terkait dengan tindak lanjut pencemaran akibat kegiatan pengolahan CV. IP, Adin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan kasus ini dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis resiko yang sudah dilakukan oleh CV. IP.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat Pengawas Perikanan ini merupakan bentuk paksaan Pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran. Drama juga memastikan bahwa Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.

“Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Drama.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Teken MoU dan Memberikan Materi Kuliah Umum di IKIP PGRI Pontianak
KKP
KKP sidak CV. KKP.

Untuk diketahui, Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru pada Jumat 8 April 2022. Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan agar pelaksanaan kegiatan usaha perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya. Menteri Trenggono juga meminta jajaran Ditjen PSDKP untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan mengabaikan aspek lingkungan.

Humas Ditjen PSDKP_red/Adrian318

BACA JUGA  Tidak Perlu Resah, PT Ichiko Sudah Perbaiki Penampungan Limbah CPO yang Bocor

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.