spot_img

Ketum BPM Kalbar Ungkap Skandal Dugaan Korupsi Bank Kalbar

REDAKSI SATU – Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (Ketum BPM Kalbar), Gusti Eddy mengungkapkan Bank Kalbar sebagai satu diantara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Barat tidak benar-benar bersih dari kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan catatan Ketum BPM Kalbar, tercatat beberapa kasus masih menggantung dan belum ada penindakan hingga tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tentu ini jadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk menciptakan Kalimantan Barat yang lebih baik dan tentunya bersih,” sindir Eddy saat dikonfirmasi Redaksi Satu di Pontianak, pada Minggu 13 Juli 2025.

BACA JUGA  Hotline 110, Kapolri Kerahkan 164.298 Personel, Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran
BPM
Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat.

Lanjut Ketum BPM Kalbar, Gusti Eddy menyebut berikut daftar kasus dugaan korupsi Bank Kalbar:
1. Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar
Tiga mantan pejabat Bank Kalbar, Sudirman (Direktur Utama), Syamsir Ismail (Direktur Umum), dan M. Faridhan (Ketua Panitia Pengadaan), diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan seluas 7.883 m² untuk pembangunan kantor pusat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

“Nilai proyek tersebut mencapai Rp99,1 miliar, dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp39 miliar akibat kelebihan pembayaran,” tandasnya.

Ketiga Tiga mantan pejabat Bank Kalbar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA  Aktivitas Ilegal Mining di Katingan Masih Marak Aparat Kemana
BPM
Surat Pengunduran diri Rokidi selaku Dirut Bank Kalbar

“Namun, pada akhir April 2025, mereka menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan saat ini ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ketum BPM Kalbar, Gusti Eddy.

2. Kredit Fiktif dan Kredit Bermasalah
Bank Kalbar juga menghadapi sejumlah kasus kredit bermasalah yang masih dalam penyelidikan:
a. Kredit Bodong Proyek Waterfront Sambas (2022): Kerugian sebesar Rp4,7 miliar akibat pinjaman untuk proyek tanpa kontrak resmi.
b. Kredit Proyek Pelabuhan Pelindo Ketapang: Pinjaman senilai Rp34 miliar yang hingga kini masih diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
c. Kredit Bermasalah di Cabang Sintang dan Menjalin: Kerugian masing-masing sebesar Rp1,2 miliar dan Rp3,2 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan dana, termasuk untuk judi online.

BACA JUGA  Pemerintah Wajib Baca, Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Kalbar Memanggil saat May Day
BACA JUGA  Pelaku Pengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng Minta Segera Diproses Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img