KALBAR | REDAKSISATU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menggagalkan 14 (empat belas) Kontainer CPO Sawit di Tersus Temas, Pelabuhan Dwikora, Provinsi Kalimantan Barat. CPO Sawit ini rencananya akan diekspor ke China.
Terkait Ekspor CPO Ilegal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen, Rudy Astanto dan Hary Wibowo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, melalui keterangan tertulis, Jumat 28 Oktober 2022.
Penangkapan 14 Kontainer CPO Sawit yang hendak diekspor ke China tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Kemarin kita amankan sebanyak 14 Kontainer CPO di pelabuhan Dwikora Pontianak,” ungkap Rudy Astanto.
Penangkapan CPO sebanyak 14 Kontainer itu berlangsung di Pelabuhan Dwikora Pontianak tepatnya di Tersus Temas. Di mana 14 Kontainer berisikan CPO tersebut hendak diekspor ke China.
“Barang-Bukti (BB) masih di pelabuhan Dwikora Pontianak, dan kita limpahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar terkait tindak pidana kepabeanan,” ujarnya.
Rudy menyebut dugaan sementara atas 14 Kontainer CPO, yakni memanipulasi dokumen. Di mana dokumen yang disertakan adalah dokumen minyak kotor (Miko), namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya ternyata 14 kontainer itu berisikan CPO.
“Ada dugaan manipulasi dokumen, ada Tindak Pidana Kepabeanan di sana,” tandas Rudy.
Terkait persoalan Kepabeanan, Rudy menyatakan itu adalah ranah dari Bea Cukai. Namun yang diselidiki oleh pihaknya dalam temuan ini merupakan tindak Pidana Tipikor, terkait kerugian negara yang muncul atas ulah pelaku pengusaha CPO tersebut.
“Modus manipulasi dokumen ini, tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk Negara. Di mana jika pajak untuk dokumen Miko tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi,” terang pihak Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Modus ini kita selidiki,” sindir Rudy.
Ditegaskan Rudy, maka dari itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI dan Kajati Kalbar, di mana mafia pelabuhan/dermaga menjadi atensi pihaknya.
“Ini bagian dari atensi Jaksa Agung terkait permainan Mafia Pelabuhan, ini yang sedang kita dalami,” tegasnya lagi.
Sementara itu selalu Kasipidsus Kejari Pontianak,Hary Wibowo menerangkan dugaan tindak pidana korupsi atas ekspor CPO ini akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Pengungkapan 14 kontainer CPO berdokumen bukan pada mestinya ini, berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya kemudian dilakukan penyelidikan hingga sampai pemeriksaan ke Kontainer,” jelas Hary Wibowo.
Hary Wibowo mengatakan, terkait 14 kontainer CPO yang diamankan oleh pihaknya terdapat 6 orang yang sudah dimintai keterangan awal.
“Pemilik CPO itu ada dua perusahan yakni PT. Putra Limbah Katulistiwa dan PT. Bangun Jaya Utama,” bebernya.
Ditambahkan Hary Wibowo, diduga kuat modus ekspor CPO seperti ini sudah kerap kali terjadi melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Semua yang terlibat atau terkait atas ekspor ini kita periksa untuk pendalaman penyelidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun sejak awal tahun 2022, Ekspor Ilegal tidak hanya CPO Sawit, tetapi juga Ekspor Ilegal Kayu Olahan ke Negara bagian Eropa. Modus operandi, diantaranya menggunakan dokumen palsu yang digunakan oleh beberapa perusahaan Sawmil yang berbadan Hukum CV.
Kayu Olahan yang dilakukan diduga kuat di Ekspor secara Ilegal dengan memalsukan dokumen oleh Sawmil tersebut berasal dari beberapa Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Editor: Adrianus Susanto318