spot_img

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Perkara Dana Hibah Yayasan Mujahidin

REDAKSI SATU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 17 November 2025, sore, menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kajati Kalbar: Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Memahami Tugas Jaksa

Kejaksaan

spot_img