spot_img

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Perkara Dana Hibah Yayasan Mujahidin

REDAKSI SATU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 17 November 2025, sore, menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin yang bersumber Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Ditahan Kejari Kapuas Hulu
Kejaksaan
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju saat menyampaikan Press Release di Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Senin 17 November 2025.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju menerangkan, bahwa dari hasil penyidikan telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan insentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada H Mulyadi Rahyono sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,-

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, Sdr/Tersangka IS (Ir. H. Ismuni) selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Dan Tersangka MR (Ir. Mulyadi Rahyono) sebagai Perencana/pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” ujar Siju.

BACA JUGA  Aksi Solidaritas Palestina Sampaikan 3 Langkah Konkret, Rakyat Kalbar Ikrarkan Janji Setia pada Al-Quds

Atas perbuatannya, tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka IS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025,” terangnya.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan, Tim Penyidik sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan adanya kemungkinan Calon Tersangka lainnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Sutarmidji selaku mantan Gubernur Kalimantan Barat sekaligus Ketua Pembina Yayasan Mujahidin, Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Mujahidin, Mohammad Bari dan beberapa orang lainnya.

BACA JUGA  Sultan Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan Ekonomi 2023
BACA JUGA  Komite I DPD RI Gali Informasi Pelayanan Publik di Badung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img