REDAKSI SATU – Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Pontianak secara terukur dan profesional pada Senin 1 Desember 2025, telah melakukan tindakan sita eksekusi penyitaan di 4 (empat) titik lokasi berbeda terhadap aset yang teridentifikasi sebagai milik terpidana Wendy Als Asia.
Tindakan sita eksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap sejumlah aset milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kasubbid penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak pada 4 (empat) titik lokasi berbeda milik dari terpidana Wendy Als Asia.
Kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak ini berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara.

Dalam rangka memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak secara terukur dan profesional melakukan penyitaan terhadap aset yang teridentifikasi sebagai milik terpidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.
“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Kajati.

Beliau menegaskan bahwa tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti.
“Kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya
Kasus TPK ini berawal terpidana Wendy als Asia secara bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) antara tahun 2016 sampai 2019 bertempat di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oleh karena itu terpidana Wendy als Asia dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.300.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 14.182.333.020, subsidair 4 (empat) tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga marwah institusi dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, termasuk pemenuhan uang pengganti.
“Upaya ini sekaligus merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik terkait penanganan perkara korupsi di wilayah Kalimantan Barat,” pungkasnya.



