KALBAR | redaksisatu.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kembali menangkap koruptor terkait proyek Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Pihak Kejaksaan tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar dengan back-up dari tim Polres Kapuas Hulu, melakukan penangkapan terhadap koruptor Dendi Irawan di Rumah Keluarganya, Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, sekitar Pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan tadi sore, Jam 16.00 WIB, di daerah Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan,” ungkap Kepala Kejaksaan, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu 2 April 2022, sekitar Pukul 18.14 WIB.
Menurut Adi, sebelum dilakukan penangkapan, Dendi Irawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka namun tidak pernah diindahkan, bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka DI (Dendi Irawan_red) disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH, MH menyampaikan bahwa DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan) merupakan pelaksana lapangan kegiatan Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya di depan persidangan.
“Prakteknya di lapangan perbuatan yang telah dilakukan oleh DI (Dendi Irawan_red) menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen),” jelas Adi Rahmanto.
Sebelum tersangka Dendi Irawan dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul ke terdakwa yakni S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak, pihak Kejaksaan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
“Saat ini penyidik Kejari Kapuas Hulu sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” sindirnya.
Perkara atas nama tersangka DI (Dendi Irawan_red), lanjut Adi Rahmanto menyampaikan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
“Untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” pungkasnya.
Adrian318