REDAKSI SATU – Diduga terindikasi kuat terjadi TPPU Triliunan Rupiah, sejumlah anggota melaporkan CU Lantang Tipo ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kamis 25 April 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rusliyadi selaku Kuasa Hukum dari beberapa Anggota CU Lantang Tipo kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu melalui pesan WhatsApp, Sabtu 24 Mei 2024, Pukul 18.24 WIB.
“Pertama soal pemotongan uang asuransi anggota dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta praktek ilegal lainnya,” ungkap Rusli.
Rusliyadi menyebut, kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani Polda Kalba pada tahun 2021 lalu, namun sampai di tingkat penyelidikan saja, di mana Polda Kalbar memberikan dispensasi agar CU Lantang Tipo mengurus izin.
“Ternyata sampai sekarang tidak diurus-urus,” tandasnya.
Lanjut Rusli menyampaikan, CU Lantang Tipo diduga melakukan praktek yang menyalahi aturan kembali berkaitan pengelolaan uang titipan anggota yang dititipkan di CU Lantang Tipo.
“Berdasarkan data tahun 2022 uang asuransi titipan anggota yang disimpan di CU Lantang Tipo senilai Rp 146.439.177.888 dari 212.076. Jumlah Anggota Aktif yang tersebar dari 48 Kantor Cabang, 14 Kantor Cabang Pembantu dan 1 Kantor Pusat,” terangnya.
Uang senilai Rp.146.439.177.888 tersebut sampai tahun 2023 diduga tidak disimpan dilembaga asuransi yang bekerjasama dengan CU Lantang Tipo, yang seharusnya uang tersebut tidak boleh dikelola secara sepihak tanpa ada persetujuan anggota.
“Sehingga praktek pengelolaan uang titipan anggota yang dilakukan oleh CU Lantang Tipo menyalahi aturan,” sindirnya.
Bukan hanya itu, menurut Kuasa Hukum itu, bahwa CU Lantang Tipo juga diduga terindikasi kuat melakukan pemotongan uang asuransi (Solduka) tanpa persetujuan anggota, adapun jumlah titipan anggota senilai Rp.100.000,- per anggota hanya disetor Rp.50.000,- sedangkan Rp.49.950,- tidak disetorkan kepada pihak asuransi, namun informasi tersebut tidak disampaikan kepada anggota hingga saat ini.
“Adapun pemotongan tersebut dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh anggota sebanyak 200.616 Anggota Aktif yang tersebar dari 48 Kantor Cabang, 14 Kantor Cabang Pembantu dan 1 Kantor Pusat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak asuransi uang asuransi titipan anggota hanya senilai Rp.8.892.934.050,- (titipan anggota tahun 2023). Berarti masih banyak uang asuransi titipan anggota yang belum tahu keberadaannya.
Pada kesempatan itu, Rusliyadi mengingatkan kepada pihak-pihak yang berada di belakang layar, yang menikmati uang Triliunan Rupiah itu, agar berhati-hati. Dia menegaskan, pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.
“Berdasarkan keterangan diatas, mengarah adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pihak Credit Union Lantang Tipo. Sehinggan kami meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kasubdit II Fismondev untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318