spot_img

Kejaksaan Agung Panggil Direktur PT EJM dan PT BA dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

REDAKSI SATU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan proses hukum pemanggilan terhadap Direktur PT Enggang Jaya Makmur (PT EJM) dan PT Bintang Arwana (PT BA).

Berdasarkan Surat Panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 19 November 2025 terhadap Direktur PT EJM dan PT BA tersebut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Milik PT ANTAM (Persero), Tbk di Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam surat panggilan tersebut, mereka diminta hadir pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, Pukul 09.00 WIB, di Lantai 2 Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  2 Wanita Ditelanjangi di Lengayang Pesisir Selatan
Kejaksaan
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penyegelan dan pengambilan sampel terhadap salah satu lokasi Pertambangan Bauksit di wilayah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 14 Agustus 2025.

Mereka bukan hanya diminta hadir untuk dimintai keterangan, tetapi juga mereka diminta membawa dokumen laporan kegiatan operasi produksi, data produksi laterit, dan data penjualan laterit, sehubungan dengan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Milik PT ANTAM (Persero), Tbk di Provinsi Kalimantan Barat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut, baik dari pihak Kejaksaan maupun dari pihak PT. EJM dan Bintang Arwana.

BACA JUGA  Warga Segel SPBB 67.787.01 dan Datangi Mapolsek Mentebah Pertanyakan BB serta Pelaku

Sebagai informasi, sebagai mana yang diberikan media online Redaksi Satu bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penyegelan terhadap salah satu lokasi Pertambangan Bauksit di wilayah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 14 Agustus 2025.

Penyegelan yang dilakukan Gakkum ESDM tersebut diduga kuat tindak lanjut dari temuan Masyarakat dan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media online Redaksi Satu pada tanggal 9 Agustus 2025, dengan judul: LI BAPAN Kalbar Laporkan PT EJM Tambang Ilegal Bauksit Rugikan Negara Rp144 Triliun.

BACA JUGA  IMM Kota Pontianak Sampaikan 8 Tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah
BACA JUGA  Dengan Kerendahan Hati, Presiden Jokowi Minta Maaf Bila Ada Kesalahan Selama 10 Tahun Memimpin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img