spot_img

Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng

KALBAR | redaksisatu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dugaan Korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Dari 4 (emat) tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung RI, 1 (satu) orang merupakan pejabat Kementerian Perdagangan yakni: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

BACA JUGA  Ketum BPM Kalbar Ungkap Skandal Dugaan Korupsi Bank Kalbar

Kejagung
Para Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng menggunakan rompi berwarna merah.

“Dikeluarkannya persetujuan Ekspor kepada Eksportir yang seharusnya ditolak,” tegas Kepala Kejagung RI Burhanuddin.

Ketiga tersangka lainnya, kata Burhanuddin, yakni: Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Menurut Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin, bahwa tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana.

BACA JUGA  Pasca Penggeledahan, Terkuak Oknum DPR RI Diduga dalam Pusaran Kasus Korupsi Navigasi

Kejagung
Pihak Kejagung membawa para Tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.

Terhadap tersangka, dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda.

BACA JUGA  Milad PGRI ke-76 Menjadi Momentum Kembangkan Kualitas Belajar Abad 21

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai selasa 19 April 2022.

Kejagung RI tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan Masyarakat luas.

“Akan ditindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan Masyarakat, siapa pun itu jika cukup bukti,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Komite IV DPD RI Awasi Pelaksanaan UU NO. 6 Tahun 2021 di Bali

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img