Iklan
BerandaHUKUMKapolri Jebloskan Siapapun dan Apapun Pangkatnya Bersekongkol Dengan Ferdi Sambo

Kapolri Jebloskan Siapapun dan Apapun Pangkatnya Bersekongkol Dengan Ferdi Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjebloskan 11 perwira Polri ke pengamanan khusus, karena bersekongkol dengan eks Kadiv Propam Ferdi Sambo, untuk melakukan penghalang-halangan proses pengungkapan kematian Brigadir J.

Namun, Kapolri tak membeberkan nama-nama para perwira Polri, yang turut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan penghambatan proses penyidikan pembunuhan berancana itu.

“Selain Irjen Sambo, ada 10 personel Polri lainnya, yang turut dijebloskan ke sel isolasi khusus,” kata Jenderal Sigit

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, mereka terdiri dari dua perwira bintang satu, atau Brigadir Jenderal (Brigjen), dua pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga dengan kepangkatan AKBP, dua berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), dan satu personel AKP.

BACA JUGA  Polres Kapuas Hulu Tangkap Minyak Subsidi Kebutuhan Masyarakat Terisolir, Pemodal Perusak Hutan Lindung Dibiarkan?

Tiga perwira tinggi dengan pangkat bintang, ditempatkan di sel isolasi di Mako Brimob. Selebihnya, ditempatkan di isolasi khusus di provos.

“Dan dalam pengusutan ini, akan terus bertambah sepanjang pemeriksaan-pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) yang masih terus berproses hari ini,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (10/8).

Jumlah personel kepolisian yang dijebloskan ke sel isolasi maksimal tersebut bertambah dari semula hanya empat orang. Karena, dalam prosesnya, para personel yang diperiksa, pun bertambah. Semula cuma 25 personel, menjadi 31 anggota yang turut  diperiksa.

Kapolri mengatakan, para personel yang diperiksa itu, bersekongkol dengan Irjen Sambo melakukan beragam rekayasa, pembuatan skenario palsu, bahkan sampai pada pembersihan tempat kejadian perkara (TKP), perusakan, dan pelenyapan barang bukti, serta adanya manipulasi fakta kematian Brigadir J.

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Hadapi Pesta Demokrasi 2024

“Sehingga, membuat proses penanganan, pengungkapan, dan penyidikan peristiwa ini (pembunuhan Brigadir J) menjadi lambat,” ujar Kapolri.

Sikap tidak profesional para anggota Polri tersebut, dikatakan Kapolri, akan mendapatkan sanksi etik. Pun, janji dia, akan ada sanski pidana jika terbukti.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, menjelaskan, para personel yang diperiksa dalam persekongkolan dengan Irjen Sambo itu, lintas satuan. Dari Bareskrim, ada dua personel dengan pangkat perwira menengah (pamen), dan pertama (pama).

Dari Divisi Propam, ada keterlibatan 21 personel dengan tiga kepangkatan perwira tinggi, serta tujuh anggota Polda Metro Jaya, dengan kepangkatan pamen, dan pama. “Yang sudah kita periksa itu totalnya 56 personel. Yang 31 itu (personel), yang kita sudah duga melakukan pelanggaran etik yang disebut itu (menghambat penyidikan),” ujar Agung, Selasa (9/8).

BACA JUGA  Kapolres Mukomuko Melalui Polsek MMS Salurkan Bansos

Agung menerangkan, dari puluhan personel yang diperiksa itu, bukan cuma menyangkut soal etik. Tetapi, dari pemeriksaan tersebut, juga menyisir dugaan pidana yang dilakukan

Kata dia, baik menyangkut dugaan pidana penghilangan barang bukti tindak kejahatan, atau terlibat dalam persekongkolan lain atas materi pokok kematian Brigadir J. “Ketika ada hasil pemeriksaan yang menonjol (dari puluhan personel terperiksa), maka kita serahkan ke Tim Khusus untuk proses lainnya (pidana),” kata Agung menambahkan.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, terungkap fakta baru yang menyeret Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Kapolri, pada Selasa (9/8) menyebutkan, kematian yang dialami oleh Brigadir J, dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (RE).

Namun, kata Kapolri, pembunuhan tersebut, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo. Bharada RE menjadi eksekutor penembakan sampai mati kepada Brigadir J, menggunakan senjata milik Bripka Ricky Rizal (RR). Kejadian itu, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

BACA JUGA  Wahyudi Hidayat: APBD 2025 Harus Menyentuh Kepentingan Rakyat

Irjen Sambo merekayasa kasus tersebut, dengan membuat seolah-olah kematian Brigadir J akibat tembak-menembak dengan Bharada RE. Irjen Sambo, kata Jenderal Sigit, mengambil pistol milik Brigadir J setelah kematiannya, lalu menembakkan ke arah dinding.

Kata Jenderal Sigit, dari fakta penyidikan, tak ditemukan adanya tembak-menembak. “Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri.

Akan tetapi, dari penyidikan, timnya belum menemukan fakta baru yang mengarah apakah Irjen Sambo, turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Pun, tim penyidik, belum dapat memastikan apa motif dari peristiwa yang melatarbelakangi aksi pembunuhan terhadap Brigadir J itu. dikutip dari https://indeksnews.com/

BACA JUGA  Edy Mulyadi Benar-benar Ditahan Polri, Ancaman 10 Tahun Penjara

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.