Lampung Selatan | redaksisatu.id – Kadis PMD akan segera memanggil seluruh tim panitia seleksi (Pansel) pilkades serentak 28 Oktober 2021 tahun lalu.Jumat, (01/04/2022)
Langkah yang akan dilakukan Erdiyansyah, SH.MM, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, patut diapresiasi.
Kendati Kadis PMD baru mewacanakan pemanggilan para tim pansel pilkades tersebut, setidaknya sudah punya niatan yang positif untuk meresfon pemberitaan dimedia atas indikasi terjadinya kecurangan saat pelaksanaan pilkades serentak 28 Oktober 2021 yang lalu.

Rencana Kadis PMD akan memanggil para tim panitia seleksi (pansel) pilkades itu disampaikannya (Erdiyansyah – red) pada wartawan redaksisatu.id hari ini Jum’at, 01/04/2022) via pesan singkat WhasApp pada jam 11 : 35 wib.Siang tadi.
Indikasi kecurangan tersebut terjadi bukan karena money politik atau penggelembungan perhitungan jumlah suara yang diperoleh kandidat yang menang, melainkan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu untuk persaratan pencalonan kandidat.
Dari data yang dimiliki redaksisatu.id terindikasi lebih dari satu orang kandidat kades terpilih dipilkades serentak 28 Oktober 2021 khususnya di Kabupaten Lampung Selatan yang lalu diduga menggunakan ijazah palsu

Kalau Pansel (Panitia Seleksi) mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten dapat meloloskan mereka dalam seleksi berkas khususnya dibidang pendidikan, ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, ijazah yang dipakai diduga palsu kok bisa diloloskan, ada apa ini ?
Pasalnya oknum kades terpilih yang sudah dipublikasikan dibeberapa media online termasuk di media online redaksisatu.id, sudah mengakui kalau mereka tidak pernah ikut pendidikan formal dan non formal atau kesetaraan, ijazah yang mereka miliki itu diperoleh dengan cari membeli.
Bahkan seseorang yang mengaku sebagai kepala sekolah yang bertanda tangan di ijazah diduga palsu yang dimiliki oknum kades terpilih tersebut sudah mengakui pula kalau dirinya yang menerbitkan ijazah yang diduga palsu tersebut.

Penulisan tahun di ijazah tersebut berdasarkan permintaan sipemesan ijazah, kendati diijazah tersebut ditulis 1998, 2000 dan tahun 2002, tapi dikuinya, ijazah – ijazah itu baru dibuat papa tahun 2020, dan sekarang mereka juga sudah memiliki ijazah Paket C, yang terbit pada tahun 2020.
Kadis PMD harus memperhatikan fakta yang juga penting untuk dijadikan dasar, indikasi ijazah tersebut diduga palsu, pertama Kepala Kemenag Lampung Selatan menolak melegalisir ijazah tersebut karena tidak terdaftar di Kemenag.
Fakta yang kedua ijazah tersebut sudah terbit sebelum lembaga atau sekolah tersebut ada. (nama sekokahnya belum ada dan gedungnyapun belum dibangun), ijazah yang diduga palsu tersebut sudah diterbitkan mulai tahun 1998, 2000 hingga tahun 2002 .
Fakta yang ketiga sekolah tersebut baru berdiri dan dibangun pada tahun 2003, dan tidak ada pendidikan formal, kegiatannya hanya sebatas belajar ngaji biasa, muridnyapun tidak ada yang berasal dari luar desa dan luar kecamatan ( keterangan diperoleh dari pemilik, pengelola atau pimpinan, pondok) yang diduga nama pondoknya dicatut.
Kadis PMD harus dapat menggali lebih dalam lagi terhadap kinerja pansel, karena ada indikasi beberapa oknum kapala desa yang sudah menjabat selama dua priode diduga menggunakan ijazah palsu juga.
Dibagian lain sudah beberapa kali wartawan redaksisatu.id meminta tanggapan dari Thamrin selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, terkait ada oknum kades terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk persaratan pencalonan mereka menjadi kades.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat via WhatsApp ke nomor, +62811727xxx tapi sampai berita ini diterbitkan, tidak satupun konfirmasi kami diresfonnya, bahkan pihak wartawan redaksisatu.id meminta waktu untuk bertemupun tidak diresfonnya.(RS/Sai)