Gegara jual sabu oknum polisi di Bengkulu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Selasa 1 Februari 2022.
Informasi yang berhasil diperleh Dirresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu. Kali ini, tersangka yang berhasil diringkus merupakan salah satu anggota Polisi, gegara jual sabu.
Dikatakan Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi, tersangka berinisial H diamankan pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kasus penyalahgunaan jual narkotika jenis sabu.
Ia menuturkan, terhadap H ini merupakan anggota kepolisian yang saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 0,6 gram sabu.
“Tersangka inisialnya H dengan kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu, tersangka ini kategorinya sebagai pengedar,” kata Kombes Pol Roh Hadi.
Kombes Pol Roh Hadi mengungkapkan, sebelumnya tersangka H tengah ditangani oleh pihak Polres Rejang Lebong, kemudian dilimpahkan ke Polda Bengkulu dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran tersangka merupakan oknum Polri. “Kita minta untuk dilimpahkan dari Polres ke Polda karena ini melibatkan anggota,” sambungnya.
Sementara itu, penangkapan tersangka H yang berpangkat Brigadir Satu (Briptu) ini dilakukan bukan untuk yang pertama kalinya. Namun pada saat itu tersangka H lolos dari jeratan hukum karena tidak ada bukti yang menjadi sangkaan pada dirinya.
Ditambahkan Kombes Pol Roh Hadi, selain akan mendapat hukuman penjara proses pelanggaran kode etik yang bersangkutan ini juga telah ditangani propam Polres Rejang Lebong.
“Kita proses yang bersangkutan kendati walaupun tersangka seorang anggota polisi tetap saja perbuatannya melanggar hukum, tentunya kode etik juga di proses oleh propam polres,” tutup Kombes Pol Roh Hadi.
Diketahui, tersangka ini ditangkap tim opsnal narkoba Polres Rejang Lebong pada (24/1) lalu saat akan melakukan bertransaksi narkoba, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu.
[Red]