BerandaDAERAHKALTENGJalin Kerjasama Penggunaan Aplikasi “Siap Paduka”

Jalin Kerjasama Penggunaan Aplikasi “Siap Paduka”

PALANGKA RAYA | redaksisatu.id  – Menjalin kerjasama penggunaan aplikasi ”Siap Paduka” antara Disdukcapil Kota Palangka Raya dengan dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dilaksanakan, Sebagai wujud dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, jalin Kerjasama ini, dennan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya yang berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/11/2021).

Kegiatan menjalin kerjasama ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Paskatu Hardinata serta dihadiri oleh jajaran Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya Supriyanto.

BACA JUGA  Tim Terpadu P4GN Gelar Rakor di Palangka Raya

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, sebagai upaya menjalin kerjasama terkait pemberlakuan Aplikasi Sistem Akselerasi Penetapan Perbaikan Akta Kependudukan (Siap Paduka) yang merupakan tindak lanjut dari Bimtek dan uji coba yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 September 2021 di Ruang Command Center Isen Mulang Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dalam sambutannya Paskatu Hardinata menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan salah satu terobosan untuk memangkas dan mempercepat proses administrasi apabila ada keputusan perceraian dan perubahan nama identitas.

Melalui aplikasi ini, data yang setelah diinput dapat segera diproses administrasi kependudukannya oleh Disdukcapil kota Palangka Raya melalui operator yang telah ditunjuk pada masing-masing pihak.

“Hal ini merupakan kiat dan tekad kami untuk membangun pelayanan prima melalui otomatisasi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Paskatu Hardinata.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam konteks pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, akurat dan hemat,

Penggunaan aplikasi ini merupakan pilihan yang sangat tepat dalam upaya membahagiakan masyarakat melalui pelayanan adminduk baik melalui hasil fisik pelayanan maupun informasi yang jelas tentang permasalahan administrasi kependudukan.

“Kami menyambut baik kerjasama ini, karena melalui aplikasi ini mampu memangkas birokrasi dan percepatan pelayanan adminduk kepada masyarakat terkhusus pada pelayanan perceraian dan perubahan nama dari proses di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” sambung Supriyanto.

Supriyanto berharap dalam waktu dekat akan segera tersusun petunjuk teknis dan standar operasional prosedurnya serta akan segera mempersiapkan tenaga operator yang menjalankan aplikasi ini agar dapat berjalan optimal sesuai dengan yang diharapkan.

[*to-65] – Sumber: (MC Isen Mulang/ndk)          https://mediacenter.palangkaraya.go.id

BACA JUGA  Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kasongan Terima Vaksin Tahap II

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.