KALBAR | redaksisatu.id – Masyarakat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Da’an menutup Ruas Jalan Koridor Perusahaan Kayu Log milik PT. Kawedar Wood Industry (PT. KWI), Sabtu 16 Juli 2022.
Penutup Ruas Jalan koridor Perusahaan Kayu Log milik PT. KWI yang dilakukan oleh Masyarakat Ketemenggungan, ini disebabkan Perusahaan yang tepatnya beroperasi di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, tidak membayar fee kepada Masyarakat Ketemenggungan.
Menurut Ketua Tim Draf/MoU Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Da’an, Paulus Diman, bahwa penutupan Ruas Jalan Koridor PT. KWI ini dilakukan dengan cara ritual Adat Suku Dayak Pangin Orung Da’an di Dusun Rantau Bumbun, Desa Rantau Bumbun, Kecamatan Kalis.
“Kita melakukan penutupan Jalan Koridor PT. KWI, karena mereka tidak merealisasikan kompensasi fee kepada Masyarakat Ketemenggungan,” kata Paulus Diman, saat acara Ritual Adat, Sabtu 16 Juli 2022.
Dasar Masyarakat Ketemenggungan setempat melakukan hal ini karena tahun-tahun sebelumnya sudah ada Kesepakatan Bersama, namun sudah berakhir sejak tanggal, 2 Agustus 2021.
Selanjutnya untuk mengakomodir Perpanjangan Kerjasama (PKS) kedua belah pihak, pada tanggal 30 Mei 2022 diadakan mediasi oleh Ketua DPRD melalui Komisi B DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemda melalui OPD instansi terkait.
“Mediasi tersebut terjadi Kesepakatan sebagaimana Berita Acara, Nomor : 019.3/317/SETWAN/P2, mereka siap membayar Fee dari Agustus 2021 sampai Mei 2022,” ujar Ketua Tim Draf/MoU Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Da’an.
Namun hingga saat ini, pihak PT. KWI belum melakukan pembayaran Fee tersebut. Oleh karena itu, Masyarakat Ketemenggungan ini menuntut agar PT. Kawerdar Wood Industry dapat merealisasikan Kompensasi Fee itu. Selama Fee yang sudah berjalan 10 (sepuluh) bulan lebih tersebut belum direalisasikan oleh Perusahaan, maka Jalan Koridor tersebut tetap tidak akan dibuka.
“Kami menuntut realisasi pembayaran Fee Masyarakat Ketemenggungan yang sudah disepakati bersama, dan apabila ada yang membuka pagar penutupan Jalan tersebut sebelum Fee Masyarakat Ketemenggungan dibayar, maka akan dikenakan sanksi Hukuman Adat,” tegas Diman.
Ia menilai, selama ini tidak ada masalah terkait realisasi pembayaran Fee tersebut, namun kali ini Masyarakat Ketemenggungan menilai, bahwa PT. Kawerdar Wood Industry ini tidak menghargai Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah memfasilitasi.
“Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah, kita telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Pemerintah untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya.
Hadir dalam ritual Adat Suku Dayak Pangin Orung Da’an, diantaranya pihak Kepolisian Polsek Kalis, TNI Koramil Kalis, dan para Tokoh Masyarakat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Da’an Kecamatan Kalis.
Proses pemagaran Ruas Jalan Koridor PT. Kawerdar Wood Industry dengan ritual Adat Suku Dayak Pangin Orung Da’an, ini berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan salah satu pemilik Sawmil bahwa pihaknya selama ini mengambil kayu dari PT. Kawerdar Wood Industry (PT. KWI). Berdasarkan pengakuan pihak Sawmil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya ini menyebut, bahwa kayu dalam bentuk log/kayu bulat tersebut dipotong dengan panjang 4 meter, setiap bulannya Dum Truk tersebut mengangkut 3 sampai 4 kali.
Setelah diolah di Sawmil itu, pihak Sawmil menjual kayu olahan tersebut ke wilayah Eropa. Diantaranya, diekspor ke Inggris, Korea, Jepang. Ekspor masukan kontiner lewat pelabuhan Pontianak.
Bahwa saat dilakukan investigasi Januari 2022, tampak terpasang Police Line yang disebut-sebut merupakan Barang-bukti (BB) tumpukan kayu Gaharu dalam Sawmil tersebut. Diduga kuat owner atau CEO bidang jasa pemilik Gaharu tersebut, hingga saat ini masih berkeliaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. Kawerdar Wood Industry (PT. KWI) dan pihak terkait lainnya belum bisa dikonfirmasi.
Adrian318