REDAKSI SATU – Imbas Pembobolan Uang Nasabah sebesar Rp 17 Miliar, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kubu Raya meminta agar dilakukan evaluasi manajemen dan pencopotan Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar. Pembobolan yang viral diberbagai media akhir-akhir ini, membuktikan bahwa uang Nasabah di Bank Kalbar sudah tidak aman lagi.
Pernyataan terkait tanggapannya terhadap dugaan peristiwa pembobolan tersebut disampaikan langsung oleh Achamd Sukron Ketua PC PMII Kubu Raya melalui WhatsApp yang diterima Redaksi Satu, Sabtu 10 Agustus 2024.
PMII Kubu Raya juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera bergerak menangani berbagai kasus dan audit harta kekayaan para oknum Pejabat Bank Kalbar sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat Kalbar dalam pengelolaan Bank Kalbar yang sahamnya bersumber dari APBD Provinsi dan 14 Kabupaten/kota Se-Kalimantan Barat.
“Hal ini perlu dipertanyakan terkait keseriusan dalam pengelolaan kepada Pimpinan PT Bank Kalbar karena uang yang ketahuan di bobol ini tidak sedikit nominalnya, dan juga pihak PT Bank Kalbar harus siap bertanggung jawab atas pembobolan tersebut,” kata Achamd Sukron Ketua PC PMII Kubu Raya.
Menurut Ketua PC PMII Kubu Raya, pembobolan uang nasabah yang diduga terindikasi kuat dilakukan oleh oknum orang dalam itu, diduga memang sengaja dilakukan untuk menutupi segala persoalan yang akhir-akhir ini mulai bermunculan, baik yang sedang berproses hukum maupun publikasi tandingan untuk pencitraan yang tujuannya untuk menutupi isu-isu yang akhir-akhir ini membuat heboh jagat maya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia pun melayang surat permohonan klarifikasi tertanggal 7 Agustus 2024, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Kalbar permohonan klarifikasi tentang adanya dugaan penyelewengan/kebobolan uang nasabah Rp 17 Miliar yang terjadi di Bank Kalbar Karangan.
Peristiwa pembobolan Rp 17 miliar uang nasabah tersebut selain diduga terindikasi kuat terjadi di Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalbar Karangan, juga pembobolan Rp 3,5 Miliar diduga terjadi di Bank Kalbar Cabang Pemangkat, selain itu juga diduga ada masalah di Bank Kalbar Sambas, Balai Karangan dan juga beberapa Cabang Bank Kalbar Terkait Kredit Modal Kerja (KMK) yang macet sehingga berujung di meja Pengadilan.
“Kita sudah kirim surat ke Bank Kalbar minta klarifikasi tertulis atas pengaduan dari masyarakat yang uangnya dibobol itu,” ungkap Akhyani BA kepada Redaksi Satu, Kamis 8 Agustus 2024.
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Pasal 37 B Undang-undang Perbankan, Pasal 25 dan Pasal 29 POJK nomor 1 tahun 2013. Bank memiliki kewajiban untuk menjamin dan menjaga keamanan dana/uang masyarakat yang disimpan di Bank. Selain itu, Bank juga memiliki tanggungjawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat, kesalahan, kelalaian, pengurus atau pegawai dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk Bank.
Maka, jika uang nasabah hilang atau uang dicairkan oleh pihak lainnya yang tidak berhak, Bank tersebut wajib bertanggungjawab atas kerugian nasabahnya.
Bagi nasabah yang mengalami hal tersebut, maka dapat membuat laporan dugaan Pidana ke Polisi atau mengajukan gugatan Perdata terhadap Bank untuk meminta pertanggung jawaban pihak Bank.
Editor: Adrianus Susanto318