spot_img
BerandaDAERAHHakim PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati Kurir Sabu Seberat 52 Kg

Hakim PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati Kurir Sabu Seberat 52 Kg

MEDAN | redaksisatu.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob, kurir sabu seberat 52 kg.

Hukuman mati terhadap terdakwa Hamidi tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum, SH, MH saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa, (26/10/2021).

Dalam amar putusan Majelis Hakim hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga Medan Sunggal ini, sebab terdakwa Mauktar terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 52 Kg. Selain itu hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika dan perbuatannya dinilai dapat merusak generasi muda.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob dengan hukuman mati,” ucap ketua Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir, menerima atau banding.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut mati.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan. Kemudian, pada bulan November 2019 terdakwa Hamidi dihubungi Mursal, dan menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.

Selanjutnya Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan. Dan terdakwa Hamidi dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh Mursal. 

Kemudian, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya yang terletak di Jalan Pertiwi, Medan Tembung. Dan barang tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China.

Selanjutnya pada pukul 19.30 Wib di sekitar Jalan Pancing Medan, Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp 60 juta. Pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemu di depan Asrama Haji Medan.

Kemudian terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantunya mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Lalu mereka pun menaikkannya ke becak motor. Namun sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO), petugas Tim BNN RI  menangkapnya. Turut diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52.040 kg. (HS)
BACA JUGA  Danlantamal XII Ikuti TFG Pengamanan Pemilu Tahun 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses