GPM Kalbar Tegaskan Komitmen Terhadap Prinsip Kesetaraan dan Penolakan Diskriminasi

REDAKSI SATU – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan dalam kemanusiaan yang dilandasi oleh nilai-nilai keadilan. Prinsip ini dinilai sebagai salah satu unsur paling fundamental dalam ideologi Pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekretaris DPD GPM Kalimantan Barat, H. Muhammad Darwin, S.E.,M.M menyatakan, bahwa bentuk nyata dari komitmen ini adalah penolakan terhadap segala bentuk sikap diskriminatif dan intoleran dalam kehidupan sosial masyarakat, baik secara nasional maupun di Kalimantan Barat.

Sikap tegas DPD GPM Kalimantan Barat, H. Muhammad Darwin, S.E.,M.M ini merupakan respon terhadap Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, tertanggal 8 Juli 2025, yang berisi dugaan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Katolik atau Gereja di wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  Kapolres Kapuas Hulu Pastikan, Tangkap SN Diduga Pemilik Ekskavator dan Pemodal PETI
GPM
Para pihak yang diduga terindikasi kuat menolak pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, penolakan terhadap kegiatan keagamaan maupun pembangunan rumah ibadah agama tertentu merupakan tindakan yang bertentangan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Artinya, tindakan semacam itu juga bertentangan dengan semangat Pancasila,” sindir Darwin di Pontianak, pada Kamis 17 Juli 2025.

Lebih lanjut, GPM Kalbar menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan memang perlu tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

BACA JUGA  Temenggung Djoker Intimidasi Wartawan, Minta Hapus Berita PETI Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam 
GPM
Lokasi rencana pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Substansi dari hukum-hukum ini, menurut Darwin, adalah hasil kesepakatan sosial-politik yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban kehidupan bersama.

Namun demikian, Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak baik individu maupun kelompok yang secara sepihak melakukan tindakan pelarangan atau penghambatan terhadap kegiatan keagamaan selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi baik mendukung maupun menolak tetap harus dijamin, selama dilakukan melalui saluran dan tata cara yang sesuai dengan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA  Barang-bukti 15,6 Kg Sabu dan 4.367 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditsatnarkoba Polda Kalbar

Terkait dengan pendirian rumah ibadah, Darwin menyatakan bahwa proses tersebut telah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku.

“Jika seluruh syarat administratif dan teknis, termasuk dukungan masyarakat, telah dipenuhi, maka secara hukum pendirian rumah ibadah itu sah dan layak dilakukan,” tegasnya.

GPM Kalbar juga menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara milik satu golongan tertentu.

BACA JUGA  Usulan Hak Angket Merembet ke Isu Menggulingkan Jokowi

“Baik penggolongan atas dasar etnis, agama, afiliasi politik, ormas, atau status sosial semuanya tidak boleh menjadi dasar diskriminasi. Negara ini dibangun atas prinsip kesetaraan dan keadilan yang berlaku untuk semua,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Darwin mengingatkan pentingnya akal sehat dan hati nurani dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks.

“Pikirkan sebelum berbicara, dan lihat sebelum bertindak. Terutama jika kita berhadapan dengan sesama saudara sebangsa. Apapun suku atau agamanya, perlakukan lah Ia sebagaimana saudara. Di situlah letak jiwa toleransi sejati,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polri dan MADN di Titik 0 Berkomitmen Kawal Pembangunan IKN
BACA JUGA  Guru Honorer Lulus PG Temuai Ketua DPD RI 

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img