Geledah PT DSM, Tim Penyidik Kejati Kalbar Amankan Dokumen

REDAKSI SATU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023, pada Senin, 19 Januari 2026.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Pantauan di lapangan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendatangi lokasi sejak pagi hari dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, dengan pengawalan ketat Petugas TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan arsip dokumen. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

BACA JUGA  Mediasi Kedua Belah Pihak, Kapolsek Percut Sei Tuan Ucapkan Ini
Tim
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang terkait maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Kalbar menegaskan, seluruh barang yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa pidana serta peran pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Pelapor Dipaksa Cabut LP oleh PT FR, Penyidik, dan Kuasa Hukum
Tim
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat melakukan Penggeledahan di Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 19 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kajati Kalbar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Amankan Pelaku TPPO, Begini Modus Pelaku

“Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan Penyitaan di Kantor Kejati,” tandasnya.

Hingga saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih mendalami hasil penggeledahan.

“Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” kata Wayan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan.

BACA JUGA  SMA Negeri 10 Pontianak Berbasis Digital Pertama di Kalimantan Barat
BACA JUGA  Klarifikasi Boby: Saya Ada IPR, Bukan Bos PETI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img