Lampung Utara | redaksisatu.id – Gegara gelapkan uang dan sepeda motor bosnya sebesar Rp4 juta karyawan ini berhasil diciduk Polisi dari Polsek Bukitkemuning. Minggu 23 Januari 2022,(23/1) pukul 16.30 WIB.
Pelaku yang menggelapkan uang dan sepeda motor milik atasannya tersebut berinisial RN (23) tahun. Pellaku berkerja di Jalan Lintas Tengah Sumatra, Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Informasinya selain mengamankan tersangka gelapkan uang bosnya, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BE 3074 JL milik korban.
Kapolsek Bukitkemuning, Kompol Muhidin menceritakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura. RN ditangkap karena membawa kabur uang sebesar Rp4 juta dan satu unit sepeda motor Yeni (45) tahun, pemilik toko manisan pada Minggu (16/1) lalu.
“Tersangka dan satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Bukitkemuning guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan tersebut demi bisa membayar utang.
“Uang yang milik korban telah habis digunakan untuk bayar hutang, sementara sepeda motor belum sempat dijual karena keburu ditangkap petugas,” ujar Kompol Muhidin.
Peristiwa itu bermula ketika korban meminta tolong kepada RN untuk mengantarkan uang kepada seseorang bernama Lina.
“Namun, oleh tersangka uang dan sepeda motor milik korban dibawa kabur hingga akhirnya perbuatanya dilaporkan di kantor mapolsek,” tutup Kompol Muhidin.
[Red]