spot_img
BerandaKALBARGASAK Benar-benar Minta Kejaksaan Serius Tangani Kasus Ikan Arwana Rp5,1 Miliar di...

GASAK Benar-benar Minta Kejaksaan Serius Tangani Kasus Ikan Arwana Rp5,1 Miliar di Kapuas Hulu

KALBAR | redaksisatu.id – Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Drs. Hikmat Siregar meminta APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang sedang menangani Kasus Pengadaan Ikan Arwana senilai Rp 5.106.000.000,- lebih serius sehingga terang benderang.

Pernyataan Drs. Hikmat Siregar selaku Sekjen LSM GASAK ini disampaikan langsung kepada Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat, melalui WhatsApp, Selasa 26 Juli 2022, Pukul 09.33 WIB.

“Kami selaku social control mendorong dan bertanggungjawab moral, jika terdapat temuan kerugian negara karena uang ini uang rakyat,” tegas Drs. Hikmat Siregar.

BACA JUGA  Walhi Kalbar: PLTN Solusi Palsu Pemerataan Energi yang Berkeadilan untuk Rakyat

GASAK
Daftar Nama Pemilik Dana Aspirasi Anggota DPRD Kapuas Hulu dan Surat Pernyataan Desa tidak pernah menerima Pengadaan Ikan Arwana.

Sekjen LSM GASAK menilai, jika memang anggaran ini bersumber dari Dana Aspirasi DPRD, maka APH (Aparat Penegak Hukum) bisa memanggil Oknum DPRD tersebut guna minta keterangan mulai dari Proses Perencanaan hingga Pelaksanaan serta sejauh mana manfaat proyek tersebut.

“Jika memang dalam pemeriksaan ada indikasi korupsi kerugian negara dan menemukan dua alat bukti maka APH jangan segan-segan menentukan Tersangka,” tandas Sekjen GASAK Hikmat Siregar.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Pidsus saat ini terus melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk DPRD Kapuas Hulu, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Pokdakan, Direktur Perusahaan (CV) selaku pelaksana.

BACA JUGA  Bisa Dipidana Jika Gunakan Wajah Orang Lain Sebagai Stiker WhatsApp

GASAK
Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terhadap pihak terkait dalam kasus Pengadaan Ikan Arwana Tahun Anggaran 2020.

“Hingga saat ini proses terus berlanjut, untuk DPRD belum ada yang dipanggil, tetapi seluruh pihak yang terkait tentunya akan kita minta keterangannya,” ujar Adi.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyebut, hingga saat ini belum ada kendala, namun terasa lambat proses penanganan. Hal ini disebabkan karena pihaknya juga menangani kasus perkara lainnya.

“Sejuah ini belum ada kendala, personil aja yang kurang bang. Jadi progress terasa lambat karena memang ada beberapa pemeriksaan lain yang dilakukan juga,” katanya.

BACA JUGA  LaNyalla Minta BPN Segera Selesaikan Konflik Lahan Masyarakat Kecil

Terkait adanya dugaan keterlibatan unsur-unsur Pimpinan DPRD Kapuas Hulu Hulu, Kuswandi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapuas Hulu tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Kasus Pengadaan Ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp 5.106.000.000,- dilaporkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022.

Dalam laporannya, Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait Mark Up, Fiktif, dan tidak bersertifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan jadi Tersangka.

Adrian318

BACA JUGA  Ketua BNSP Serahkan Langsung Sertifikat Lisensi LSP SDM TIK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses