Jakarta, Redaksi Satu – Pembangunan 1 Menara Telekomunikasi di lingkungan RT 04/10 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor menjadi Konflik antar warga.
Adanya Konflik yang dimaksud, redaksisatu.id memperoleh informasi dari beberapa media yang telah ramai mempublikasikan pemasangan aliran listrik di area pembangunan menara Telekomunikasi yang dalam keadaan disegel.
Dari hasil penelusuran redaksisatu.id, pada warga sekitar diketahui pembangunan menara telekomunikasi belum memiliki ijin mendirikan bangunan.
Surat permohonan dari PT. Dayamitra Telekomunikasi nomor : DMT.2122/DVO/ROW-e100000/1/2021 tertanggal 25 Nopember 2021 yang ditujukan kepada Kabupaten Bogor sebagai” kebutuhan wilayah sekitar akan layanan Sinyal Seluler dan internet“, di bantah warga.
“Disekitar sini sudah ada 3 menara Telekomunikasi yang berdiri dengan jarak yang berdekatan, ini menara Telekomunikasi bersama apa bersama sama bangun menara telekomunikasi” Ujar seorang warga.
Lebih lanjut, warga juga menunding pokok pemicu adanya Konflik warga dengan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dengan adanya surat Rekomendasi yang di keluarkan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor
.Surat Rekomendasi dengan nomor : 555/171/Rek.173/PS&TI/XI/2021 tertanggal 30 Nopember 2021, 5 (lima) hari setelah surat permohonan masuk, yang diperlihatkan oleh seorang oknum kepada warga seolah olah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi sudah mendapat ijin membangun.
lebih lanjut, warga yang tidak ingin disebutkan namanya meminta Kepala Dinas KOmunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Bogor meminta membatalkan surat rekomendasi seperti yang tertuang pada surat yang di maksud, dengan bukti pelanggaran yang nyata dengan telah disegelnya menara telekomunikasi oleh petugas Satpol PP.
Warga juga meminta ketegasan Kasat Satpol PP menjelaskan masksud dan tujuan dilakukan penyegelan pada menara telekomunikasi kepada warga masyarakat, mengingat kegiatan pengerjaan masih berlangsung.[] Metro