redaksi satu.id, Bogor – Peristiwa kecelakaan dua kendaraan sepeda motor, satu di antaranya milik redaksi metroindonesia.id. tidak mendapat respon dari Kasat Lantas Polres Kabupaten Bogor saat dimohonkan pinjam pakai oleh redaksi Metro Indonesia
Kejadian yang melibatkan dua unit kendaraan sepeda motor Yamaha R15 B 3082 EUK yang dikemudikan pimpinan redaksi metroindonesia.id dengan Yamaha RX King F 4026 FU yang dikemudikan Fin Senusius Luhut Simbolon terjadi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 ssedang dalam penanganan Kasat Lantas.
Pada saat akan dikonfirmasi, Kasat Lantas sedang tidak ada ditempat.
Akibat kejadian tersebut pimpinan redaksi metroindonesia.id A. Rachman menderita patah tulang pada Jari jempol kaki kiri, luka sobek pada jari telunjuk kiri.
Sementara pengemudi .Yamaha RX King mengalami memar pada bagian kepala, yang diduga pengemudi masih dibawah umur.
Sesuai peraturan Kapolri nomor : 10 tahun 2010 tentang tata cara pengelolaa barang bukti,pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) kendaraan dalam penyitaan dapat dipinjam pakaikan, dengan syarat tidak dipindah tangankan sampai proses persidangan selesai
Surat permohonan pinjam pakai nomor : 03.59/SPm/MI.RED/X/2021 telah disampaikan, dan diterima oleh Aiptu Pempem Krisnandi pada tanggal, 13 Oktober 2021 lalu, untuk disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kasat Lantas.

Saat dikonfirmasi melaui pesan singkat Whatsapp, kapan pengajuan pinjam pakai dikabulkan, Pempem menyampaikan ” Surat sudah sampai di meja Kasat Laka Lantas, dan belum memberikan jawaban” jelasnya.
Akibat tidak diresponnya pengajuan pinjam pakai oleh Kasat Lantas Polres Kabupaten Bogor, aktifitas media metroindonesia.id menjadi terhambat, mengingat kendaraan operasional tersebut diperuntukkan untuk kegiatan Jurnalis.[] Rachman.