spot_img

FMMB Tolak Pergub No 31 Tahun 2021

Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), menolak pemberlakuan Pergub No 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Anjang Sumitro, mengatakan hari ini, Selasa  22 Maret 2022 Pukul 14.00 WIB, Forum Media Massa menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Bengkulu.

Wartawan yang tergabung Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) dalam orasi, menyampaikan tuntutan supaya Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 segera dicabut.

BACA JUGA  Wagub Sumbar Disebut Tidak Butuh Media dan Hargai Jurnalistik

Serta menghapus aturan verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, karena bertentangan dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selanjutnya Forum Media Massa Bengkulu, meminta seluruh OPD dan FKPD  se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021, sebagai acuan bermitra dengan perusahaan media, karena Peraturan Gubernur tersebut masih dalam proses perlawanan.

FMMB

Kemudian, meminta kepada seluruh Kepala Daerah se-provinsi Bengkulu, untuk tidak membungkam kebebasan Pers, dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021.(Q-74/IDC)

BACA JUGA  Kampus Sebut Radikalisme Doktrin Pecah Belah Bangsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img