REDAKSI SATU – Puluhan perwakilan warga masyarakat dari 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Aksi Unjuk Rasa terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Maiska Bhumi Semesta (PT MBS) yang masuk area pemukiman warga.
Aksi Unjuk Rasa terkait izin HGU PT MBS yang dilakukan oleh puluhan perwakilan warga masyarakat dari Kecamatan Menjalin, Sompak, Mandor, dan Sengah Temila di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak pada Rabu 21 Januari 2026 tersebut menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya menuntut pemerintah mencabut izin HGU PT MBS yang menggangu Prona/PTSL Sertifikat Tanah Warga.
“Kami menuntut pelepasan HGU PT MBS, terutama yang masuk area tanah wakaf, sawah, perkebunan masyarakat dan pemukiman warga,” ungkap Ropinus Pratama alias Panglima Ansekng, Korlap Aksi Kecamatan Sompak.

Panglima Ansekng mengatakan bahwa selain Aksi Unjuk Rasa, puluhan massa dari 4 (empat) Kecamatan juga melakukan Audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, S.STP dan Kepala BPN Kabupaten Landak, Kaina.
“Saat audensi tadi, Kepala BPN menyampaikan apresiasi dan siap memfasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” ujarnya.
Ia juga mendesak, agar kawasan milik warga yang masuk dalam Hak Guna Usaha PT MBS yang statusnya sudah pailit tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat.
Ironisnya, menurut Panglima Ansekng bahwa Izin HGU PT MBS yang masuk hingga ke pemukiman warga masyarakat tersebut dianggun kan ke Bank BRI. Sehingga area PT MBS tersebut saat ini dalam proses lelang. Warga menilai beberapa instansi terkait, diantaranya Dinas Kehutanan, ATR/BPN, Bank BRI, bahkan mantan Bupati Landak Adrianus Asia Sidot tidak cermat dan tidak teliti, sehingga patut dimintai pertanggung jawabannya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mendesak HGU yang dulunya diberikan kepada PT MBS, segera dikembalikan kepada warga,” tegas Panglima Ansekng.
PT Maiska Bhumi Semesta (MBS) yang beroperasi sejak 2006 tersebut resmi dinyatakan pailit. Status itu ditetapkan lewat Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 28 Mei 2025.
Izin HGU PT Maiska Bhumi Semesta tercatat ada kaitannya dengan HGU PT Malindo Persada Khatulistiwa (PT MPK) total seluas 19.752 hektar.
Warga menyebut, sejak beroperasinya PT MBS selalu menimbulkan permasalahan, diantaranya gajih karyawan tidak dibayar oleh perusahaan, bahkan bagi hasil hingga saat ini tindak pernah terealisasi.
“Selama ini setiap muncul persoalan, PT MBS selalu ganti Manager,” sindirnya.



