REDAKSI SATU – Seksi Intelijen Bersama dengan Tim Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang telah melaksanakan Penggeledahan terhadap Kantor PDAM Tirta Senentang di Jl. M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 1 September 2025, sekira Pukul 10.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita melalui Kasi Intel Echo Aryanto menjelaskan, bahwa penggeledahan yang dilaksanakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.1.12/Fd.1/08/2025 serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Sintang.
“Seluruh tindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP,” kata Aryanto.

Dalam pelaksanaan Penggeledahan Tim Penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen-dokumen pendukung serta barang elektronik berupa Laptob yang berisikan catatan yang dibutuhkan sebagai dasar untuk Penyidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan Rekening Uang Pelanggan pada PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Sintang yang menggambarkan adanya FRAUD yang dilakukan oleh TO (Target Operasi) serta adanya potensi kerugian Negara sebesar Rp 5.568.709.539,00,” tandasnya.



