BerandaNASIONALAspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar Kembali Tahan 4 Tersangka Pengadaan Kapal Fiktif

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar Kembali Tahan 4 Tersangka Pengadaan Kapal Fiktif

REDAKSI SATU – Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menggelar Press Release terkait penetapan 4 (tiga) orang Tersangka terkait korupsi Pengadaan Kapal Feri atau Kapal Penumpang Angkutan Sungai di Desa Peringi, Kecamatan Silat Hilir yang bersumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT yang masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Januari 2019 pagu sejumlah Rp2,5 miliar.

Press Release pengungkapan keempat Tersangka terkait Tipikor Pengadaan Kapal tersebut dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Penyidikan Pidsus Yuriza Antoni di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat 9 Agustus 2024.

“Keempat Tersangka tersebut berinisial SD (Sudiyono, S.PKP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, BP (Bujang Putit) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan MA (Mat Amin) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Para tersangka ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak,” ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar.

BACA JUGA  PLN Batalkan Program Kompor Listrik Dalam Pemulihan Ekonomi Rakyat
Kejaksaan
Para 4 Tersangka saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuju Rutan Kelas IIA Pontianak, Jumat 9 Agustus 2024. (Dok: Redaksi Satu).

 

Siju menyebut, dalam perkara yang sama pihaknya juga sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka lainnya yang berinisial TK (Tedy Kurniawan), AN alias S (Andri Nuardi, ST), dan tersangka AH (Drs.H. Abdul Halim). Ketiga Tersangka ini ditahan terhitung mulai 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar menjelaskan, bahwa Kontrak proyek Pengadaan Kapal tersebut dibuat dan ditandatangani dalam Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi Sudiyono, S.PKP) dan Penyedia tersangka berinisial TK selaku Direktur CV RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka AN alias S dan membeli Kapal yang dibuat tahun 2014 kepada Saksi Evi. Selanjutnya Kapal diperbaharui saksi Evi dengan bantuan saksi Ridwan yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah Kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di Sungai Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi, Kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) (tersangka Bujang Putit, tersangka Abang Japri, S.AP dan tersangka Mat Amin), dilakukan penyerahan dari tersangka Andri Nuardi, ST alias Sandi ke PPK (tersangka Sudiyono, S.PKP) Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

BACA JUGA  Baleho Jokowi-Ganjar Pranowo di Entikong, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan kesimpulan bahwa Pengadaan Kapal tersebut FIKTIF, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.227.577.500,- atau total loose, karena Kapal Fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Menurut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, bahwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek Pengadaan Kapal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan/kesimpulan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Rp2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp440.000.000,-).

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  LaNyalla Beri Solusi Terkait Penolakan Kedatangan Timnas U-20 Israel ke Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.