spot_img
BerandaNASIONALDPR dan DPD Seharusnya Punya Hak dan Kewajiban Sama

DPR dan DPD Seharusnya Punya Hak dan Kewajiban Sama

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan DPR sebagai anggota MPR.

Apalagi DPR adalah output dari Pemilu yang diikuti Partai Politik. Sedangkan Anggota DPD adalah output dari Pemilu yang diikuti Perseorangan. DPR mewakili partai, sedangkan DPD mewakili daerah.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat Training Legislatif Universitas Indraprasta PGRI Revitalisasi Jiwa Legislator Muda Yang Berintegritas Dalam Percaturan Nasional, Jumat (8/4/2022), di Jakarta.

BACA JUGA  Semiotika Jokowi tentang ‘Wajah Berkerut’ & ‘Rambut Putih’

Kegiatan ini dihadiri Rektor Universitas Indraprasta PGRI Profesor Haji Sumaryoto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wakil Rektor 1 Universitas Indraprasta PGRI Irwan Agus, dan Ketua DPM Universitas Indraprasta PGRI Usman Ohoiwuy, serta Mahasiswa Peserta Training Legislatif.

“Hingga hari ini, masih ada pendapat bahwa DPD RI hanyalah pelengkap dari fungsi DPR RI. Hal itu menjadi pemicu bagi saya dan para Senator untuk melakukan beberapa upaya serius untuk menjawabnya. Sebab, sebagai anggota MPR, sudah seharusnya kami memiliki hak dan kewajibannya yang sama dengan anggota DPR,” katanya.

Menurut LaNyalla, para senator telah menyiapkan berbagai upaya untuk memperkuat fungsi DPD.

DPR

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Langsung Tol Cikampek, Pastikan One Way-Contraflow Berjalan Lancar

“Untuk upaya jangka pendek, hanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama optimalisasi kinerja dalam situasi yang ada sekarang. Kedua, melakukan terobosan-terobosan kreatif yang bisa dilakukan, selama masih dalam koridor Konstitusi,” katanya.

Sedangkan upaya jangka panjang, adalah menyusun dan memperjuangkan roadmap bersama untuk mewujudkan gagasan ideal DPD RI yang kuat dan bermartabat.

“Dari sini, kita harus meletakkan pikiran untuk merumuskan arah penguatan DPD RI ke depan. Sekaligus merumuskan model penataan kewenangan DPD RI ke depan secara konstitusional,” katanya.

BACA JUGA  Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar Lakukan Pengamanan Kampanye Capres Nomor Urut 2

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, tujuan lahirnya DPD RI adalah untuk memastikan seluruh kepentingan daerah dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih kuat dan luas.

“Sebab, DPR RI merupakan cermin representasi politik, sedangkan DPD RI mencerminkan representasi daerah atau regional representation. Secara ideal DPD RI wajib mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah,” katanya.

LaNyalla menambahkan, DPD RI juga lahir dengan spirit terwujudnya sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (re-dundancy).

BACA JUGA  Kapolres Sintang Monitoring Kesiapan 7 Pos Operasi Ketupat Kapuas 2023
dpr
Ketua DPD RI LaNyala

“Sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif dan auditif, tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” tukasnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, seorang senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.

“Setiap daerah di Indonesia dianggap punya potensi yang sama sehingga jumlah perwakilannya pun sama. Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Yaitu memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas,” katanya.

Oleh sebab itu, para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif.

LaNyalla menilai apa yang sudah pernah diperjuangkan oleh para Senator di periode sebelumnya, yakni gagasan untuk melakukan Perubahan UUD yang kelima atau dikenal dengan Amandemen ke-5, layak dan patut untuk kembali diperjuangkan.

BACA JUGA  Polisi Raja Udang VI-4002 Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Kapal

“Perubahan UUD terhadap kepentingan DPD RI haruslah semata ditujukan sebagai bagian dari penataan pembagian kekuasaan yang disesuaikan dengan kebutuhan negara untuk menuju arah perbaikan tata negara di Indonesia,” katanya.

Diakuinya, wacana Amandemen ke-5 ketika itu, belum mendapat dukungan dari kekuatan politik di Parlemen. MPR juga mengakui bahwa masih ada pemikiran yang berkembang secara dinamis.

“Tetapi saya yakin. Dengan kerja serius dan sungguh-sungguh, kita akan bisa mewujudkan gagasan ideal menuju DPD RI yang kuat dan bermartabat,” ujarnya.(*)

BACA JUGA  Akibat Bencana Gempa Hampir 80 % Rumah Ibadah Rusak Berat

SIARAN PERS Ketua DPD RI Jumat, 8 April 2022. lanyallacenter

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses