BerandaKALBARUngkap 23 Kasus Tambang Ilegal, Polda Kalbar Tetapkan 75 Tersangka

Ungkap 23 Kasus Tambang Ilegal, Polda Kalbar Tetapkan 75 Tersangka

KALBAR | redaksisatu.id – Dari 23 kasus Tambang Ilegal khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan sebanyak 75 orang tersangka. Pengungkapan kasus ini terhitung selama 6 (enam) bulan di tahun 2022.

Pengungkapan 23 kasus Tambang Ilegal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada saat Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu 13 Juli 2022.

Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengungkapkan, bahwa pihaknya mengungkap sebanyak 23 kasus terdiri dari 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani Polres Jajaran.

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Pejabat Golongan IV

Tambang
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada saat Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu 13 Juli 2022.

“Dari 23 kasus Polda Kalbar dan jajaran berhasil mengamankan 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” kata Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Emas bentuk olahan awal total 34,1 Kg, Emas bentuk olahan akhir total 26,8 Kg, Emas bentuk lempengan total 5,4 Kg, Emas batangan total 2,5 Kg, total keseluruhan emas senilai Rp 66,645 Miliar, Bongkahan perak total 19,6 Kg, Uang Rp 470 Juta, Excavator 11 unit, dan Mesin dompeng.

“Selama enam bulan Polda Kalbar dan Jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini,” ujar Kapolda Kalbar.

BACA JUGA  Terbukti Berhubungan Badan, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari 

Tambang
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, saat melihat Barang-bukti (BB) dari tindak Pidana Tambang Ilegal.

Menurutnya, ada 10 Kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan Penambangan Emas Tanpa Izin. Diantaranya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.

Modus operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.

Pasal yang dikenakan Tersangka yaitu Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Adrian318

BACA JUGA  Ekonomi Lemah dan Terlilit Utang, PSDK UMP Purwokerto Jawabannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.