spot_img
BerandaHUKUMDPC PERADI Malang Bentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan

DPC PERADI Malang Bentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Malang membentuk tim advokasi  tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.

DPC PERADI membentuk  tim advokasi,  untuk meminta pertanggung jawaban secara hukum dan perdata, kepada pihak yang terkait dengan tragedi tersebut.

Pernyataan tersebut, disampaikan dalam pers rilis kepada para awak media, di Kantor DPC PERADI Kabupaten Malang Jl. Panji No. 95 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang pada Minggu (2/10/2022) pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjiruhan (TATAK) Imam Hidayat SH., MH, menyampaikan, bahwa sesuai dengan SK yang telah ditandatangani Ketua DPC PERADI Agustian Anggi Siagian SH., Tim TATAK akan dibagi menjadi tim advokasi dan tim investigasi.

“Tim advokasi ketuanya saya bersama Dr. Sholahuddin SH., MH. , Haris Ashar SH., dan untuk tim investigasi ketuanya Agustian Anggi Siagian SH. bersama Ahmad Khusairi SH. , Ahmad Fauzi SH. dan dibantu anggota PERADI lainnya ,” kata Imam.

“Kami akan minta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait penyelenggaraan pertandingan sepakbola tersebut,” ucap Imam dalam pers rilisnya.

BACA JUGA  Karyawati PT. PBN "Hamil" Masyarakat Minta Polisi Segera Usut Tuntas

“Karena ini masuk kalender resmi PSSI, dan seharusnya bisa diantisipasi. Tidak setelah peristiwa terjadi kemudian memberi empati, soal pertanggungjawaban hukum tetap harus berjalan,” kata Imam.

“Kami akan mengawal proses hukum serta melakukan langkah-langkah lanjutan dalam menginvestigasi tragedi ini. Nanti hasilnya kita akan menyampaikannya kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Dr. Sholahuddin SH., MH menjelaskan, ada beberapa hal dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan ini,  pertama  meminta pertanggungjawaban secara hukum, baik perdata atau pidana dari pihak keamanan, Kapolri, Ketua liga, Panpel, Yayasan Arema serta stasiun TV pemilik jam tayangan BRI liga 1 dan yang kedua tentang beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) juga dari FIFA.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Gagalkan Ekspor Ilegal 14 Kontainer CPO ke China

“Semua yang terkait dengan persoalan ini harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, tidak harus lari dari tanggung jawab,” tegas  Sholahddin.

“Hukum nanti tapi moral lebih penting, sehingga kita bisa mengawal permasalahan ini kedepannya,” imbuhnya.

Kemudian Ketua DPC PERADI Agustian Anggi Siagian, SH menambahkan, kami akan membuka posko tragedi Kanjuruhan dan advokasi gratis, atas nama sosial kemanusiaan.(dwi)

BACA JUGA  TATAK Serahkan Berkas Aduan Tragedi Kanjuruhan ke KOMNAS HAM RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses