REDAKSI SATU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di Lantai 3 Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. Ahmad Dahlan No.6, Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 9 Juli 2024. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Penyerahan tersangka DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan tersebut disampaikan langsung oleh Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui Konferensi Pers yang dihadiri langsung oleh Siju, S.H.,M.H selaku Aspidsus Kejati Kalbar dan Aluwi, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diserahkan tersebut berinisial DKS yang menjabat sebagai Direktur PT AMP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Pontianak Timur.
“Tersangka DKS melalui Wajib Pajak PT AMP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2019 namun isinya NIHIL dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, Tim PPNS juga menemukan fakta dan bukti telah terjadi dugaan tindak pidana perpajakan yang lain dimana DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi (biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/ FP TBTS). Tersangka DKS bersama-sama dengan HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka DKS dan HT tersebut terjadi pada Januari sampai Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp870.173.385,00 (delapan ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah),” tandas Kakanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya tersebut tersangka DKS dan HT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Untuk kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dapat dilakukan oleh tersangka DKS dan HT setelah tersangka DKS dan HT melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 3.610.601.940,00 (tiga milyar enam ratus sepuluh juta enam ratus satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, pihak Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selalu mengedepankan asas ultimum remedium.
Dalam kesempatan tersebut, Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat selaku pembina Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran dan Kepala Lapas/Rutan Pontianak beserta jajaran, rekan-rekan pers baik media cetak, online, elektronik; serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.
“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Inge.
Sementara itu, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju mengaku telah menerima kedua Tersangka berinisial DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
“Penyerahan di lakukan melalui Kejaksaan Negeri Pontianak pada 9 Juli 2024 setelah berkas di nyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor: B-3580/O.1.5/Ft.2/12/2022 dan B-3581/O.1.5/Ft.2/12/2022, yang di terbitkan pada 8 Desember 2022,” terang Siju.
Hal senada juga disampaikan Aspidsus Kejati Kalbar, bahwa Tersangka DKS melalui Wajib Pajak PT AMP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2019 namun isinya NIHIL dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, Tim PPNS juga menemukan fakta dan bukti telah terjadi dugaan tindak pidana perpajakan yang lain dimana DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi (biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/ FP TBTS).
“Tersangka DKS bersama-sama dengan HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tandasnya.
Editor: Adrianus Susanto318